Hukrim

Modal Kontrak Kerja Fiktif, Pengusaha Sawit Abal abal Diadili

12
×

Modal Kontrak Kerja Fiktif, Pengusaha Sawit Abal abal Diadili

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Sidang lanjutan perkara penipuan jual beli minyak kelapa sawit yang dilakukan oleh terdakwa Elsie Nelwan, bos CV Usaha Berkah Kalimantan (UBK), kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi dari Bank BRI, Kamis (02/01/2020).

Dari pantauan di ruang Garuda 1 tersebut, sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Anne Rusiana dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya untuk memeriksa saksi Syamsul Arif.

Dalam keterangannya, saksi mengaku bahwa benar ada sebuah pencairan cek senilai Rp 600 juta yang dilakukan oleh korban Evi Raharjo di Bank BRI cabang Kapas Krampung. Akan tetapi cek tersebut tidak dapat dicairkan.

“Karena saldonya tidak mencukupi,”kata saksi Syamsul Arif.

Masih kata saksi, ia mengatakan bahwa cek tersebut atas nama CV Usaha Berkah Kalimantan yang ditanda tangani oleh terdakwa Elsie Nelwan. ” Yang tanda tangan sodara Elsie,”imbuhnya.

Lebih lanjut, ketika ditanya oleh JPU Siska terkait prosedur yang dilakukan oleh pihak Bank BRI karena cek tidak dapat dicairkan. Saksi mengaku langsung menerbitkan surat keterangan penolakan (SKP).

“Langkah kita ya langsung kita keluarkan surat keterangan penolakan, itu saja dari kita. Untuk selebihnya kita tidak boleh menginformasikan kepada pihak lain,”pungkasnya.

Sebelumnya, korban Evi Raharjo memberikan bukti bukti rincian dari kerugiannya kepada majelis hakim yang diminta pada persidangan yang lalu.

Perbuatan terdakwa Elsie Nelwan dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Untuk diketahui, berawal pada bulan Desember 2016 saat korban Evi Raharjo dan terdakwa bertemu di rumah makan Mie HW di Citraland Surabaya. Kemudian terdakwa menawarkan kerjasama pembelian minyak sawit kepada korban Evi Raharjo dengan memperlihatkan kontrak kerja pembelian sawit dengan CV Mulya Pelita di Kalimantan.

Karena tertarik akan tawaran terdakwa, lalu korban menyerahkan sejumlah uang dengan total lebih kurang Rp 937 juta, dengan pembagian keuntungan 70% untuk pemilik modal dan 30% untuk pelaksana dari pembelian minyak sawit.

Selanjutnya, korban Evi Raharjo menghubungi terdakwa untuk meminta pertanggungjawaban laporan keuangan modal dan menyerahkan keuntungan yang telah dijanjikan. Korban kemudian diberi cek sebesar Rp 655 juta.

Akan tetapi, ketika akan dicairkan ternyata ditolak oleh Bank BRI dengan alasan tidak ada dana. Korban Evi Raharjo lalu pergi ke Kalimantan untuk melakukan pengecekan di CV.Mulya Pelita dan mendapatkan informasi jika CV.Mulya Pelita tidak pernah melakukan kerjasama dengan CV.Usaha Berkah Kalimantan. Sehingga surat kontrak kerja yang pernah ditunjukkan oleh Terdakwa adalah fiktif. (q cox)

Foto : Elsie Nelwan terdakwa penipuan saat di adili di PN Surabaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *