Jatim RayaPemerintahan

Nota Keuangan Raperda APBD Jatim 2021, 51,74 % Belanja Perangkat Daerah untuk Pendidikan

52
×

Nota Keuangan Raperda APBD Jatim 2021, 51,74 % Belanja Perangkat Daerah untuk Pendidikan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, (Suarapubliknews) – Alokasi terbesar RAPBD Jatim Tahun Anggaran 2021 sebesar 51,74 persen diperuntukan untuk sektor  pendidikan di Jawa Timur. Hal ini disampaikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat sidang paripurna DPRD Jatim terkait Nota Keuangan untuk Raperda.

“Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar pendidikan dialokasikan untuk Dinas Pendidikan sebesar 11,868 triliun rupiah, kira-kira 51,74 persen dari belanja Perangkat Daerah pada RAPBD 2021,” katanya.

angka 51,74 persen itu diprioritaskan untuk peningkatan layanan mutu pendidikan di Jawa Timur. Diantaranya Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP), Honorarium kinerja guru non PNS, pembangunan/perbaikan sarana dan prasarana pendidikan, serta untuk Bantuan Operasional Daerah untuk Lembaga Madrasah Diniyah (BOSDA-MADIN).

“Tujuannya untuk meringankan beban biaya operasional sekolah bagi peserta didik pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah maupun oleh masyarakat,” jelas Gubernur Khofifah didampingi Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Haru Tjahjono

Sementara itu, bidang kesehatan memperoleh alokasi terbesar kedua APBD Jatim TA 2021 setelah pendidikan. Gubernur Khofifah mengatakan untuk sektor  kesehatan Pemprov Jatim mengalokasi 19,52 persen dari belanja Perangkat Daerah pada RAPBD Jatim TA 2021.

“Untuk kesehatan dialokasikan sebesar 4,478 triliun rupiah hampir setara dengan 19,52 % dari belanja Perangkat Daerah pada RAPBD TA 2021 diantaranya adalah alokasi pada Dinas Kesehatan sebesar 455 miliar 494 juta rupiah lebih dengan prioritas pada JKN,” paparnya.

Di sisi lain, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2021 kedua dalam kerangka RPJMN memiliki empat fokus. Antara lain pertama pemulihan industri, pariwisata, dan investasi, kedua reformasi sistem kesehatan Nasional, ketiga reformasi sistem jaring pengaman sosial, dan keempat reformasi sistem ketahanan bencana.

Prioritas tersebut telah sesuai dan sinkron dengan arah pembangunan Jawa Timur seperti yang tercantum dalam RKPD tahun 2021 yang bertema Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Sosial, dengan fokus pembangunan pemulihan industri, pariwisata, dan Investasi, reformasi sistem kesehatan Jawa Timur, reformasi sistem perlindungan sosial, reformasi sistem ketahanan kebencanaan dan optimalisasi agrobisnis berbasis sinergitas Desa-Kota.

Kemudian, Pada agenda sidang Laporan komisi-komisi terhadap tindak lanjut hasil reses II tahun 2020, Bayu Erlangga perwakilan dari Komisi A menyampaikan bahwa pembelajaran secara tatap muka secara langsung diharapkan dapat dimulai kembali pada tahun 2021.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Heru Tjahjono menyampaikan bahwa semua bisa dilaksanakan dengan melihat situasi dan kondisi terkini.

“Nanti bagaimanapun juga dilihat perkembangan penyebaran Covid-19, Karena bagaimanapun juga kalau pendidikan itu akan dilakukan secara langsung tetapi memang harus ada hal-hal yang memang harus diperhatikan, atau kegiatan itu masih akan dilakukan tahapan-tahapannya berdasarkan arahan Ibu Gubernur,” katanya.

Pembahasan yang dilakukan pada sidang paripurna kali ini ada beberapa agenda, diantaranya Peresmian pemberhentian dan pengangkatan (Pengganti Antar Waktu) PAW Anggota DPRD Prov. Jatim masa jabatan 2019-2024, Penyampaian nota keuangan Gubernur terhadap Raperda tentang APBD Prov Jatim TA 2021, Laporan komisi-komisi terhadap tindak lanjut hasil reses II tahun 2020, Perubahan susunan keanggotaan FPDI-P, FPKB, dan Fraksi Partai Golkar serta perubahan susunan keanggotaan AKD DPRD Prov. Jatim Masa Jabatan 2019-2024, Penyampaian usul prakarsa Raperda tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dan keluarganya.  (q cox, tama dinie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *