BisnisNasional

OJK Minta Lembaga Di Industri Jasa Keuangan Lakukan Penyesuaian Operasional

22
×

OJK Minta Lembaga Di Industri Jasa Keuangan Lakukan Penyesuaian Operasional

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (Suarapubliknews) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada seluruh lembaga di industri jasa keuangan untuk melakukan penyesuaian operasional untuk meminimalkan interaksi antar orang.Kendati demikian, penyesuaian operasional ini diharapkan tidak mengganggu pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo, mengatakan pengaturan mengenai alternatif bekerja dari rumah diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, self regulatory organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.

“Selain itu, lembaga jasa keuangan juga diminta meningkatkan kebersihan lingkungan kerja dan sarana pelayanan publik seperti mesin anjungan tunai mandiri (ATM), loket bank dan lain sebagainya,” katanya dalam keterangan tertulis.

Menunda seluruh perjalanan keluar kota dan atau luar negeri, khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran virus corona [covid-19] sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

OJK juga meminta lembaga jasa keuangan tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang baik internal ataupun eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat, dan events.

Sementara itu di lingkungan Otoritas Jasa Keuangan Regional 4 Jawa Timur, memberlakukam tata cara pelayanan konsumen dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 Direktur Pengawasan WK 2 dan Manajemen Strategis, Mulyanto mengatakan Layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Untuk sementara waktu layanan SLIK dalam bentuk tatap muka ditiadakan.

“Permohonan SLIK dilakukan dengan mengisi formulir antrian secara online melalui https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registrasi. Setelah mendapat persetujuan yang dikirim melalui email, Debitur WhatsApp OJK-SLIK yang tertera: di email untuk dilakukan verifikasi data. Setelah dilakukan proses verifikasi, Informasi Debitur SLIK akan disam.paikan melalui email,” katanya.

Sedangkan Layanan Konsultasi dan Pengaduan Untuk sementara waktu layanan Konsultasi dan Pengaduan dalam. bentuk tatap muka ditiadakan. Layanan Konsultasi dapat disampaikan ke kontak OJK 157 atau WhatsApp 081157157157.

“Layanan Pengaduan dapat disampaikan melalui surat dan ditujukan kepada Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 4 Jawa Timur Atau email ke konsumen@ojk.go.id ,” tutupnya. (q cox, tama dinie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *