Pemerintahan

Pelajaran Berharga dari Meja Komisi D DPRD Surabaya : Menjaga Memori Kota

76
×

Pelajaran Berharga dari Meja Komisi D DPRD Surabaya : Menjaga Memori Kota

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarpubliknews) ~ Pernahkah Anda melintasi Jalan Basuki Rahmat dan bertanya-tanya, mengapa sebuah bangunan tua yang tampak megah tiba-tiba bisa rata dengan tanah, lalu muncul kembali dalam bentuk “replika” yang menempel pada mal mewah? Bagi warga Surabaya, isu Cagar Budaya bukan sekadar urusan batu dan semen, melainkan soal harga diri dan jejak sejarah yang mulai memudar.

Senin, 11 Mei 2026, suasana di ruang rapat Komisi D DPRD Kota Surabaya terasa sedikit lebih hangat dari biasanya. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh dr. Akmarawita Kadir ini mempertemukan Aliansi Arek Suroboyo dengan para pemangku kebijakan, mulai dari Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) hingga Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Agenda utamanya jelas: menuntut jawaban atas pengelolaan cagar budaya yang dianggap “bolong-bolong”. Juga Tentang bagaimana sebuah kota besar menjaga warisan leluhurnya, jalannya tidaklah selalu mulus. Seringkali, aturan hukum berbenturan dengan kepentingan pengembang, dan di sinilah kita bisa belajar banyak mengenai dinamika “politik preservasi”.

Anggota legislatif, Imam Syafi’i, membuka tabir keresahan banyak pihak. Ia menyoroti kasus pembongkaran Toko Nam yang sempat menjadi polemik panjang. Imam dengan nada kritis mempertanyakan mengapa sebuah proses hukum seolah tidak berjalan saat bangunan asli dihancurkan.

“Dalam empertahankan identitas kota bukan soal membangun replika fasad atau tampak depan saja. Jika aslinya sudah hilang, maka nilai sejarahnya pun ikut tercerabut”, kata Imam dalam rapat. Pesan pentingnya bagi kita adalah: cagar budaya itu soal keaslian lokasi dan fisik, bukan sekadar “kosmetik” arsitektur yang bisa dipasang-bongkar sesuka hati.

Lebih jauh lagi, Imam menyentil soal munculnya rekomendasi-rekomendasi aneh, seperti pemasangan reklame atau *billboard* di kawasan Viaduk Gubeng yang dianggap merusak estetika dan aturan ruang. Pelajaran yang bisa kita petik di sini adalah perlunya pengawasan publik terhadap rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh tim ahli. Jangan sampai “stempel” ahli justru menjadi celah bagi pelanggaran aturan jalanan.

Sementara itu, William Wirakusuma membawa perspektif yang lebih melankolis namun sangat praktis.

“Kita ada konsep *arcade* atau arkit—lorong pejalan kaki di bawah bangunan yang membuat pejalan kaki di Surabaya dulu tidak kepanasan saat berjalan di kawasan Jalan Rajawali atau Kembang Jepun. Sayangnya, seiring waktu, banyak bangunan cagar budaya yang “menelan” ruang publik ini demi memperluas kantor atau toko mereka”, ujar dia.

William memberikan tips menarik bagi para pengembang, jika ingin melakukan ekspansi bisnis di lokasi cagar budaya, tirulah model-model di luar negeri seperti di Belanda atau Belgia. Di sana, bangunan lama dipertahankan atau dibangun kembali persis aslinya di dalam kompleks modern. Bukan dihancurkan total, melainkan diintegrasikan secara organik. Pesan moralnya jelas, kemajuan ekonomi tidak harus membunuh masa lalu.

Namun, dari sisi regulasi, ceritanya sedikit berbeda. Plt Kepala Disbudporapar, Heri Purwadi, bersama Ketua TACB, Dr. Ir. Retno Hastijanti, memberikan sudut pandang hukum yang seringkali luput dari mata orang awam. Kita belajar bahwa ada pergeseran paradigma dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 yang kaku pada aspek perlindungan, menuju Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 yang lebih menekankan pada pemanfaatan dan pengelolaan.

Retno menjelaskan secara gamblang bahwa status cagar budaya bukanlah “harga mati” yang tidak bisa dievaluasi. “Berdasarkan kajian tahun 2012, beberapa bangunan seperti Toko Nam ternyata dianggap tidak lagi memenuhi kaidah cagar budaya sehingga statusnya diusulkan untuk dicabut. Proses birokrasi ini panjang, melibatkan keputusan menteri hingga peraturan pemerintah yang baru tuntas di tahun 2022-2023”, ungkap Retno.

Di sinilah letak edukasinya bagi kita bahwa pelestarian membutuhkan dasar hukum yang kuat, dan terkadang, secara administratif, sebuah bangunan harus dilepaskan statusnya jika kondisi fisiknya memang sudah tidak memungkinkan lagi untuk dipertahankan sebagai artefak sejarah.

Membaca dinamika rapat ini, kita disuguhi pemandangan tentang betapa rumitnya menjadi “penjaga gerbang” sejarah di kota metropolitan. Di satu sisi, ada aktivis yang berjuang mati-matian bahkan hingga mendapat intimidasi demi sebongkah batu bata bersejarah. Di sisi lain, ada birokrat dan ahli yang terikat pada prosedur undang-undang yang terus berubah.

Audiensi ini menjadi pengingat bagi warga Surabaya, peduli pada cagar budaya bukan berarti anti-pembangunan. Justru, kita diajak untuk lebih kritis melihat setiap perubahan di sudut kota. Setiap bongkahan besi yang menancap di jalanan dan setiap fasad yang dibongkar adalah bagian dari narasi besar Surabaya yang harus kita jaga bersama agar tidak menjadi kota yang amnesia terhadap akarnya sendiri.

Kota yang hebat bukan hanya kota yang punya gedung pencakar langit terbanyak, tapi kota yang mampu mengajak masa lalunya berjalan beriringan menuju masa depan. Dan di Surabaya, perjuangan itu masih terus berlanjut di ruang-ruang sidang DPRD. (feb, fred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *