Hukrim

Penyidikan Dugaan Korupsi P2SEM Terancam Dihentikan

93
×

Penyidikan Dugaan Korupsi P2SEM Terancam Dihentikan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Sunarta, berjanji bakal berani mengambil keputusan terkait kelanjutan penyidikan dugaan kasus korupsi hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM). Hal itu dilakukannya demi mendapatkan kepastian hukum, atas pengembangan penyidikan kasus yang sempat melibatkan pimpinan DPRD Jatim sebagai terpidana pada beberapa tahun lalu.

Kendati hasil audit Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah terbit, rupanya tak juga membuat terang penyidikan kasus ini oleh Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim.

Meski telah menerima hasil audit dari PPATK, penyidik Pidsus Kejati Jatim tetap ‘sulit’ menemukan pihak yang bertanggungjawab dalam kasus P2SEM. Hal itu diperparah dengan meninggalnya dr Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo pada Kamis (20/12) di Lapas Porong, Sidoarjo, yang digadang-gadang sebagai saksi kunci kasus ini.

“Kami harus sikapi kasus ini. Kalau memang tidak bisa, ya harus berhenti (SP3 atau Surat Penghentian Penyidikan). Kalau memang masih bisa, ya terus maju. Tapi kalau tidak bisa, ya harus berhenti. Kami tetap menjaga keadilan dan kepastian hukum. Kita harus berani,” kata Sunarta, Rabu (23/1/2019).

Seandainya memang mengharuskan kasus ini di SP3, Sunarta akan melakukannya. Tapi, Sunarta mengaku, bukan berati kasus yang sudah di SP3 dikatakan ‘tutup mati’. Namun jika dikemudian hari ditemukan bukti-bukti yang mendukung, pihaknya akan membuka kembali penanganan dugaan korupsi P2SEM.

“Jika suatu saat ada lagi (bukti-bukti), kita bisa buka lagi. Karena di dalam kalimat terakhir, Apabila dikemudian hari ditemukan bukti baru, bisa dibuka kembali,” ucapnya.

Ditanya perihal target menyikapi perkembangan penyidikan kasus ini, Sunarta menambahkan, dalam waktu dekat akan disampaikan. “Dalam waktu dekat akan kita sikapi (apakah penyidikan kasus P2Sem diteruskan atau di SP3, red),” pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menerima hasil dari audit Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hasil tersebut merupakan aliran-aliran uang terkait dugaan korupsi hibah P2SEM.

Diketahui, Kejati Jatim mengusut kasus ini sejak 2009 dan sudah banyak dihukum, termasuk Ketua DPRD Jatim saat itu, almarhum Fathorrasjid. Kasus dibuka lagi setelah saksi kunci, dr Bagoes ditangkap di Malaysia Desember 2017 lalu, setelah buron sejak ditetapkan tersangka pada 2010 lalu. Dokter Bagoes kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo.

Sayangnya, belum juga menemukan titik terang dalam penyidikan kasus ini, dr Bagoes yang digadang-gadang sebagai saksi kunci dalam kasus P2SEM ditemukan meninggal dunia oleh penjaga di kamar selnya, di Lapas Porong, Sidoarjo, pada Kamis (20/12) sekitar pukul 06.15 Wib.

Polisi menyebut, hasil visum menyatakan kematian dr Bagoes dikarenakan sakit jantung. Hal ini juga diperkuat dengan ditemukannya obat-obatan jantung, di dalam kamar selnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *