NasionalPemerintahan

Pj. Sekda Tanbu Sampaikan Propemperda 2021, di Rapat Paripurna DPRD

16
×

Pj. Sekda Tanbu Sampaikan Propemperda 2021, di Rapat Paripurna DPRD

Sebarkan artikel ini

TANAH BUMBU (Suarapubliknews) – Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Bumbu (Tanbu) DR.H.Ambo Sakka menyampaikan penetapan program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021 di rapat Paripurna DPRD Tanbu, pada Selasa (19/01/2021) di gedung DPRD Tanbu.

Disampaikannya, berdasarkan pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945, penyelenggaraan Otonomi Daerah dan tugas pembantuan, Pemerintah Daerah diberikan hak untuk membentuk Perda, melalui DPRD dengan persetujuan bersama Bupati selaku kepala daerah.

Disebutkannya, penetapan program Pembentukan Peraturan Daerah, merupakan tahap awal atau instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis, untuk jangka waktu 1 Tahun.

“Selain itu Propemperda juga disusun berdasarkan kebutuhan pemerintahan, masyarakat dan peraturan perundang-undangan.”bebernya

Program Pembentukan Peraturan Daerah ini di anggap sangat penting dan strategis, dalam rangka mendukung percepatan pembangunan Tanbu kedepan.

“Oleh karena itu, kami berharap Propemperda Tahun 2021 ini, dapat terlaksana secara tertib, teratur, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas,” imbuhnya

Dia berharap sambungnya, Peraturan Daerah yang terbentuk kedepan akan mampu mendorong upaya bersama, mewujudkan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan program-program perencanaan pembangunan daerah di Bumi Bersujud.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanbu H. Supiansyah dan dihadiri juga oleh Wakil Ketua DPRD Agus Rachmadi dan pimpinan SKPD serta jajaran Porkopimda. (q cox, Imran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *