Politik

Pusat Perbelanjaan Mulai Dibuka, Komisi B DPRD Surabaya Dorong Penambahan Kuota Pengunjung

63
×

Pusat Perbelanjaan Mulai Dibuka, Komisi B DPRD Surabaya Dorong Penambahan Kuota Pengunjung

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Mulai dibukanya pusat perbelanjaan dan Mal di Kota Surabaya, diharapkan bisa menggairahkan sektor ekonomi karena kondisinya telah terpuruk sejak diberlakukannya PPKM hinggal level 4.

Namun sepertinya, kebijakan ini masih dianggap berat bagi pengusaha pusat perbelanjaan dan Mal karena jam operasionalnya mulai pukul 10.00-20.00 dan pengunjungnya dibatasi hanya 25 persen.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Alfian Limardi mengatakan, jika beroperasinya pusat perbelanjaan dan Mal tentu bisa menggairahkan kembali sektor ekonomi ritel yang terpuruk akibat PPKM.

“Tapi pengunjung Mal kan hanya dibatasi 25%, jadi harus dilihat meski Mall beroperasi namun apakah omset para tenan atau stan Mal seimbang dengan biaya operasional stand. Kalau tidak imbang ya percuma saja, artinya pemilik tenan tetap merugi.” ujarnya, Selasa (10/08/21).

Ia menambahkan, seringkali sharing dengan para pengusaha kafe dan restoran di Surabaya. Keluhan pengusaha mayoritas adalah beratnya biaya operasional listrik.

“Kita tahu sendiri di Indonesia listrik itu ada abonemennya,” tandasnya.

Nah, sejumlah pengusaha yang memiliki outlet di Mal, sejak tidak beroperasi karena PPKM, pembayaran abonemen listrik tetap tidak berubah.

“Meteran listriknya berubah turun, karena memang restoran dan kafe di Mall ataupun di luar area Mall tidak beroperasi karena PPKM. Tapi biaya abonemen listriknya tidak berubah, ini yang banyak dikeluhkan pengusaha.” tegasnya.

Bayangkan, jelas Alfian, jika pengusaha restoran dan kafe harus bayar abonemen listrik setiap bulan minimal Rp11 Juta saja, sementara usaha restorannya tutup karena Mal juga tidak beroperasi, bukankah membuat pusing tujuh keliling pengusaha restoran dan kafe untuk bayar listrik.

“Nah kalau memang Mal boleh beroperasi lagi dengan catatan pengunjung sudah vaksin, maka kalau bisa jumlah pengunjung jangan hanya dibatasi 25%, tapi harus 30-40% biar antara omset dan biaya operasional imbang.” tegas politisi muda PSI Kota Surabaya ini.

Alfian mengaku jika sejak awal PPKM Darurat mempunyai ide, bagaimana Pemkot Surabaya sharing dengan pemerintah pusat agar Mall tetap dibuka dengan catatan pengunjungnya harus sudah vaksin Covid-19, bahkan karyawan Mal juga wajib di vaksin.

“Dengan begitu percepatan program vaksinasi nasional Covid-19 segera terealisasi. Karena kita tahu pihak swasta pun juga bisa menjalankan program vaksinasi, jadi tidak hanya berharap dari Dinas Kesehatan daerah saja. Artinya masyarakat banyak peluang bisa melakukan vaksinasi Covid-19.” ungkapnya. (q cox, Tris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *