SURABAYA (Suarapubliknews) — Peringatan Hari Kemanusiaan Sedunia menjadi momentum refleksi bagi jajaran legislatif Kota Surabaya untuk kembali menegaskan pentingnya pemenuhan hak dasar masyarakat, termasuk hak atas hunian yang layak.
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menilai hunian layak tidak semata-mata berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi merupakan bagian dari upaya melindungi martabat dan hak dasar masyarakat, khususnya warga berpenghasilan rendah.
Yona, yang sebelumnya menjadi anggota Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak, menyebut momentum Hari Kemanusiaan Sedunia memiliki makna tersendiri karena regulasi tersebut lahir dari semangat menghadirkan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat.
“Sebagai mantan anggota Pansus yang mengawal lahirnya Perda No. 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak beserta turunan teknisnya di Perwali, momen Hari Kemanusiaan Sedunia ini terasa sangat personal dan sarat makna,” kata Yona.
Hunian Layak dan Upaya Memutus Rantai Kemiskinan
Menurut Yona, pembahasan Perda Hunian Layak di tingkat Pansus tidak hanya berkutat pada persoalan teknis bangunan. Lebih jauh, pembahasan diarahkan untuk memastikan masyarakat Surabaya mendapatkan tempat tinggal yang aman, sehat, dan manusiawi.
“Di Pansus, perdebatan paling alot bukan sekadar soal spesifikasi teknis bangunan, melainkan menjaga martabat kemanusiaan warga Surabaya. Hunian tidak layak adalah pintu masuk dari berbagai krisis, seperti stunting, putus sekolah, sanitasi buruk, hingga lingkaran kemiskinan antargenerasi,” jelasnya.
Karena itu, Yona menilai keberadaan Perda Hunian Layak harus menjadi landasan bagi pemerintah kota dalam menyusun kebijakan yang berpihak kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menurut dia, penataan kawasan kumuh tidak boleh hanya berorientasi pada pemindahan warga. Pemerintah harus memastikan setiap kebijakan penataan tetap memperhatikan keberlanjutan kehidupan, akses pekerjaan, pendidikan, kesehatan, serta jejaring sosial masyarakat.
Empat Pilar Perda Hunian Layak
Yona menjelaskan terdapat sejumlah substansi penting yang menjadi perhatian dalam pembahasan regulasi tersebut. Empat di antaranya berkaitan dengan standar kelayakan hunian, penataan kawasan kumuh, aksesibilitas, serta integrasi sosial dan ekonomi.
Pertama, standar kelayakan hunian yang manusiawi. Aspek seperti luas ruang, pencahayaan alami, sirkulasi udara, ketersediaan air bersih, dan sanitasi menjadi bagian penting dalam memastikan sebuah tempat tinggal dapat disebut layak.
Kedua, kepastian hukum dalam penataan kawasan kumuh. Pendekatan rehabilitasi dan konsolidasi kawasan perlu dikedepankan dengan tetap mempertimbangkan keberadaan dan kehidupan masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan tersebut.
Ketiga, aksesibilitas yang inklusif. Program hunian, termasuk Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) maupun program perbaikan rumah, harus memperhatikan kebutuhan kelompok rentan, termasuk lansia dan penyandang disabilitas.
Keempat, integrasi sosial dan ekonomi. Hunian layak tidak cukup hanya menyediakan bangunan. Kawasan tempat tinggal juga harus memiliki keterhubungan dengan transportasi publik, fasilitas kesehatan, pendidikan, serta pusat kegiatan ekonomi dan UMKM masyarakat.
Yona juga menekankan pentingnya aturan teknis sebagai instrumen untuk memastikan program hunian layak berjalan tepat sasaran, termasuk dalam penanganan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), pemenuhan hunian berimbang, serta mekanisme verifikasi data penerima manfaat.
Implementasi Jadi Ujian Sesungguhnya
Meski demikian, Yona mengingatkan bahwa regulasi yang baik tidak akan memberikan dampak apabila tidak diikuti pelaksanaan yang transparan dan konsisten.
Menurutnya, keberhasilan Perda Hunian Layak pada akhirnya harus diukur dari perubahan nyata yang dirasakan masyarakat di lapangan.
“Kemenangan regulasi di ruang sidang Pansus baru terbukti sah ketika seorang ibu di perkampungan padat Surabaya tidak lagi cemas atap rumahnya bocor atau roboh saat hujan badai melanda,” tegasnya.
Karena itu, Yona meminta jajaran eksekutif dan perangkat daerah terkait menjalankan aturan tersebut secara profesional, transparan, dan bebas dari pungutan liar (pungli).
Di sisi lain, DPRD Surabaya bersama masyarakat sipil, kata dia, akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan hunian layak tidak berhenti sebagai regulasi di atas kertas.
“Jangan sampai warga yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru terbebani oleh proses birokrasi atau pungutan yang tidak semestinya. Hunian layak harus benar-benar menjadi hak yang bisa dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (q cox)
