HukrimJatim RayaPeristiwa

Reskrim Polsek Ringinrejo Kediri Ringkus Penyimpan Obat Mercon Ilegal

756
×

Reskrim Polsek Ringinrejo Kediri Ringkus Penyimpan Obat Mercon Ilegal

Sebarkan artikel ini

KAB KEDIRI (Suarapubliknews) –
Kedapatan sedang menyimpan bubuk mesiu atau yang biasa dikenal sebagai obat mercon, HN (27) Warga Dusun.Ngampel Rt.01 Rw.02 Desa Selodono, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri diringkus Unit Reskrim Polsek Ringinrejo beserta sejumlah barang buktinya.

Kapolsek Ringinrejo Polres Kediri AKP Joko Suparno,S.H,.M.M.
menerangkan, jika terduga pelaku HN diamankan sekitar Pkl 01.00 Wib saat berada di rumahnya, dan hingga berita ini dilansir masih dalam pemeriksaan.

“Untuk Barang bukti obat mercon diamankan oleh petugas di sebuah rumah Gang Mushola Desa Sambi,Kecamatan Ringinrejo,” Ucap AKP Joko Suparno. Jumat (22/3/2024)

Kapolsek Ringinrejo ini menyampaikan, bahwa kronologi terungkapnya kasus ini berawal dari hasil penelusuran informasi yang diterima pihaknya. Karena benar adanya, maka pelaku berhasil diamankan anggotanya.

Untuk barang bukti yang diamankan yakni, 1.bungkus plastik / kresek warna putih berisi ,2 ( dua ) bungkus plastik berisi serbuk mesiu / bubuk mercon seberat total 0,5 Kg,1 (satu) bungkus serbuk warna putih bahan campuran bubuk mercon seberat 0.25 Kg

Kemudian 1 (satu) batang stik kayu sepanjang 15 cm, 1 (satu) buah sendok plastik,1 (satu) buah kotak mika bening,1 (satu) buah kotak mika warna kuning,6 (enam) selongsong kertas mercon diameter 10 Cm

“Akibat perbuatanya pelaku kita lakukan penahan di Mapolsek Ringinrejo Polres Kediri guna proses hukum lebih lanjut,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *