HukrimJatim Raya

Satreskrim Polres Kediri Ringkus Pembunuh Anak Kandung

132
×

Satreskrim Polres Kediri Ringkus Pembunuh Anak Kandung

Sebarkan artikel ini

KAB KEDIRI (Suarapubliknews) ~ Satuan Reserse Buru Sergap Polres Kediri berhasil meringkus Suprapto (53) Warga Desa Banggle, Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri atas dugaan kasus pembunuhan terhadap Desi Lailatul Khoriya (20) anak kandungya sendiri

Kasad Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Admadha,S.ik mengatakan, bahwa pelaku Suprapto diamankan Satuan Reskrim Polres Kediri saat berada di wilayah Kabupaten Tulungagung sekitar Pkl 02.00 WIB.

“Untuk Korban Alm Desi Lailatul Khoiriya dibunuh Pelaku dengan cara dicekik lehernya, serta membekap mulut korban dengan tangan kanan pelaku,” Ucap AKP Rizkika saat konfrensi Pers di hadapan Puluhan Wartawan. Senin (17/7/2023)

Menurut Kasat Reskrim, sebelum korban meninggal dunia, terduga Pelaku Suprapto ini terlebih dahulu menyetubuhi korban yang tak lain merupakan anak kandungya sendiri dan selanjutnya mengambil perhiasan milik korban berupa kalung serta cincin dan juga HP milik korban

“Jadi setelah korban ini meninggal dunia kemudian pelaku mengikat tangan serta kaki korban untuk selanjutnya di masukan ke karung dan kemudian di buang ke aliran irigasi jalan Totok Kerot Desa Bulupasar Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri,” Jelas AKP Rizkika

Perwira Polisi dengan pangkat tiga balok di pundaknya itu menuturkan, bahwa kejadian pembunuhan yang di lakukan terduga pelaku Suprapto terhadap anak Kandungya sendiri yakni pada Rabu tanggal 5 Juli 2023, sekira pukul 21.00 WIB

“Pelaku Suprapto kita jerat dengan Pasal 44 ayat (1), (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 286 KUHP dan Pasal 365 Ayat 1, 3 KUHP dengan hukuman penjara seumur hidup,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *