HukrimJatim RayaPeristiwa

Ibarat Air Susu Dibalas Air Tuba, Ditolong Saudara Sepupu Malah Menggugat Waris

88
×

Ibarat Air Susu Dibalas Air Tuba, Ditolong Saudara Sepupu Malah Menggugat Waris

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) –  Perkara gugatan perdata terkait kepemilikan dan peralihan saham PT Hasil Karya di Pengadilan Negeri Surabaya mulai memanas. Pihak tergugat menilai gugatan yang diajukan ahli waris almarhum Wei Ming Cheng justru muncul setelah seluruh proses peralihan saham dinyatakan selesai secara sah semasa almarhum masih hidup.

Melalui keterangan resmi Ahmad Riyadh U.B., Ph.D. & Partners, kuasa hukum Eddy Gunawan, Djohan, dan PT Hasil Karya menyampaikan bahwa seluruh proses peralihan saham telah dilakukan sesuai mekanisme hukum perusahaan dan disepakati dalam forum resmi perseroan.

“Semasa hidupnya, almarhum Wei Ming Cheng telah menjual seluruh sahamnya sebagaimana diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 25 Februari 2022, dan pembayaran atas saham tersebut telah diterima secara langsung dan lunas oleh yang bersangkutan,” tegas Dedy Siringoringo, Hidayat, dan M Dally Barmassyah, dalam press release, Rabu (15/4/2026).

PT Hasil Karya sendiri diketahui merupakan perusahaan industri logam dasar bukan besi dan kawat logam yang berdiri sejak tahun 2003 berdasarkan akta notaris di Jakarta. Dalam perjalanannya, almarhum Wei Ming Cheng tercatat masuk sebagai pemegang saham pada tahun 2010 dengan kepemilikan sebanyak 568.750 lembar saham.

Namun menurut kuasa hukum tergugat, status kepemilikan saham tersebut telah berakhir setelah dilakukan pengalihan secara sah melalui mekanisme RUPSLB pada 25 Februari 2022, sekaligus diikuti pengunduran diri almarhum dari jabatan direktur perseroan.

Dalam forum RUPSLB tersebut, lanjut kuasa hukum, seluruh saham atas nama almarhum dialihkan kepada Djohan melalui Eddy Gunawan yang bertindak sebagai penerima kuasa resmi.
“Dengan selesainya proses peralihan saham tersebut, maka secara hukum almarhum Wei Ming Cheng tidak lagi memiliki saham pada PT Hasil Karya,” jelasnya.

Yang menjadi sorotan, menurut pihak tergugat, keberatan baru muncul setelah almarhum meninggal dunia. Ahli waris disebut mempersoalkan pengalihan saham dengan alasan tidak adanya persetujuan keluarga serta tidak pernah menerima dividen selama almarhum masih hidup. Kuasa hukum tergugat menilai langkah tersebut sangat disayangkan.

“Ibarat balas air susu dengan air tuba, keberatan baru diajukan setelah almarhum meninggal dunia. Padahal apabila keberatan disampaikan saat almarhum masih hidup, persoalan ini kemungkinan tidak akan berkembang menjadi sengketa hukum seperti sekarang,” tegas kuasa hukum para tergugat.

Pihak tergugat juga mengungkap bahwa persoalan peralihan saham tersebut sebelumnya pernah dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada Maret 2023. Namun laporan tersebut telah dihentikan penyelidikannya pada akhir tahun yang sama.

“Penghentian penyelidikan tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini sebelumnya sudah pernah diuji dalam ranah hukum pidana,” tambahnya.

Meski demikian, para tergugat menegaskan tetap menghormati proses hukum yang saat ini berjalan di pengadilan dan siap mengikuti seluruh tahapan persidangan.

“Kami selaku kuasa hukum Eddy Gunawan, Djohan, dan PT Hasil Karya akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan serta mengikuti tahapan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan berdasarkan fakta yang ada,” pungkasnya. (q cox, Bukom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *