Pemerintahan

Status Lahan Masjid Al-Akbar Belum Jelas, Pemkot Segera Lakukan Penataan, Pagar Harus Dibongkar

80
×

Status Lahan Masjid Al-Akbar Belum Jelas, Pemkot Segera Lakukan Penataan, Pagar Harus Dibongkar

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Masduki Toha Wakil Ketua DPRD Surabaya merespon polemik status dan batas lahan kawasan Masjid Agung Al-Akbar Surabaya (MAS), dengan menggelar rapat bersama Kadis Perkim dan CKTR, staf Dinas Pengelolaan dan Bangunan serta perwakilan manajemen Masjid Al Akbar. Rabu (18/4/2018)

Rapat koordinasi digelar di ruang kerjanya, karena dalam waktu dekat Try Sutrisno sebagai pembina MAS dikabarkan bakal hadir di Surabaya, khusus terkait penataan kawasan di sekitar Masjid.

“Dua atau tiga minggu lagi pak Try Sutrisno sebagai pembina Masjid Al Akbar akan datang ke Surabaya. Rencananya akan bertemu dengan walikota dan gubernur untuk membahas soal penataan kawasan Masjid Al Akbar,” ujar Masduki Toha di ruang kerjanya.

Menurut politisi PKB ini, rencana kedatangan mantan Wapres RI ini setelah mendapat mendapat laporan dari takmir dan pengurus masjid beberapa waktu lalu. Masjid Al Akbar memang dibangun di atas lahan milik Pemkot Surabaya, namun hingga saat ini status lahannya belum dirubah alias masih menjadi milik Pemkot Surabaya.

Masduki mengatakan, kawasan Masjid Al Akbar memang perlu segera ditata. Hal ini terkait dengan ijin yang diberikan Pemkot Surabaya untuk tiga lokasi bangunan baru yang ada di kawasan itu. Apalagi setelah terjadi pemagaran jalan di area itu beberapa waktu lalu.

“Ini masalahnya menyangkut umat. Saya sebagai pimpinan DPRD Surabaya ingin masalah ini segera selesai sehingga tidak terjadi tarik ulur di lapangan, setelah adanya pertemuan ini, saya berharap pagar pembatas yang saat ini sudah berdiri segara dicopoti. Tapi kejelasan mengenai bagaimana status tanah Masjid Al Akbar itu masih akan diputuskan dalam pertemuan dengan pak Try Sutrisno, walikota dan gubernur,” ujarnya

Sambil menunggu proses penentuan langkah selanjutnya, semua pihak diminta Masduki Toha untuk cooling down dulu. Hal ini agar semua pihak yang berkepentingan dengan kawasan Masjid Al Akbar ini merasa nyaman.

“Kami juga masih menunggu Permendagri terkait hibah yang diperkirakan turun bulan April 2018 ini. Permendagri itu akan menjadi acuan untuk pelepasan lahan oleh pemkot Surabaya kepada Yayasan yang akan menaungi Masjid Al Akbar,” kata Masduki Toha.

Sementara menurut Eri Cahyadi Kepala Dinas Perkim CKTR, hasil rapat akan dilaporkan kepada walikota dulu. Persoalan tanah milik Pemkot Surabaya yang dipakai Masjid Al Akbar harus segera diputuskan.

“Kami belum tahu apakah tanah ini nantinya diwaqafkan atau dihibahkan. Kalau diwaqafkan harus ada yayasan dan kalau dihibahkan harus mendapat persetujuan DPRD Surabaya. Ini wewenang bu walikota untuk memutuskan masalah ini,” ujar Eri Cahyadi. (q cox)

Masduki Toha Wakil Ketua DPRD Surabaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *