Hukrim

Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi RPH, Jaksa Belum Limpahkan ke Pengadilan

96
×

Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi RPH, Jaksa Belum Limpahkan ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak hingga saat ini belum juga melimpahkan penyidikan dua kasus dugaan korupsi yang ditangani penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan ke Pengadilan. Keduanya yakni kasus pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Surabaya dan kasus dana hibah Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya.

Untuk kasus dugaan korupsi pembangunan IPAL di PD RPH Surabaya, penyidik Pidsus Kejaksaan sudah menahan dua tersangka. Keduanya adalah Sunaryo selalu Ketua Pengadaan Barang dan Lutfia Rachmad selaku Pimpinan Proyek IPAL di PD RPH Surabaya. Namun sampai saat ini Kejaksaan masih menunggu proses pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari penyidik ke penuntut umum.

Sementara untuk kasus Jasmas tahun 2016, penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak masih memeriksa saksi-saksi baik dari pihak swasta, saksi para RT sebagai pihak pengusul dan penerima dana. Serta pemeriksaan beberapa pejabat Pemkot Surabaya yang berkaitan dengan kasus ini.

“Untuk kasus IPAL PD RPH belum tahap II. Sedangkan kasus Jasmas masih kepada pemeriksaan saksi-saksi guna penetapan tersangkanya,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie selaku juru bicara Kejaksaan dikonfirmasi, Selasa (8/5).

Mengenai kasus IPAL, Lingga mengaku belum bisa memastikan hal tersebut. Perihal proses tahap II ini, Lingga berjanji akan memberikan informasi perkembangan penanganan kasus IPAL di PD RPH. “Pasti kita beritahukan update (perkembangan) kasus ini. Yang pasti tahap II kasus masih belum,” jelasnya.

Sedangkan untuk kasus Jasmas, Lingga menambahkan, penyidik Pidsus masih berusaha membuat terang kasus ini. Terutama pada penentuan dan penetapan pihak yang paling bertanggungjawab dalam kasus tersebut.

“Penyidik berusaha membuat terang kasus ini, terutama penetapan tersangkanya. Salah satunya pemeriksaan saksi-saksi,” tegas Lingga.

Sebagaimana diberitakan, dugaan kasus korupsi dana hibah dalam bentuk Jasmas itu diduga digunakan untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system yang disalurkan ke RT dan RW yang ada di Surabaya.

Adanya dugaan korupsi tersebut, oleh tim Pidsus Kejari Tanjung Perak kasus ini dimulai penyidikannya dan dilakukan pada 8 Februari 2018 lalu, berdasarkan surat perintah yang telah ditandatangani Kajari Tanjung Perak Rachmad Supriady SH, MH dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018.

Sementara untuk pengusutan kasus dugaan korupsi pembanggunan IPAL di PD RPH Surabaya ini merupakan produk atau temuan dari Penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak. Selanjutnya penyidik Pidsus menaikkan level pengusutan kasus ini menjadi penyidikan berdasarkan Sprint Prin-02/0.5.4.2/Fd.1/02/2018 tertanggal 14 Februari 2018. (q cox)

Foto: Lingga Nuarie, Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejaksaan Negeri (kejari) Tanjung Perak Surabaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *