TANAH BUMBU (Suarapubliknews) – Kabupaten Tanah Bumbu kini ditetapkan berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 58 Tahun 2021.
“Alhamdulillah, Kabupaten Tanah Bumbu sekarang berstatus PPKM level 1,” kata Bupati Tanah Bumbu HM.Zairullah Azhar disela sambutan paripurna RAPBD tahun 2022 di gedung DPRD Kabupaten Tanah Bumbu,Senin (08/11/2021).
Dia menambahkan, hal tersebut perlu disyukuri, perjuangan kita selama ini membuahkan hasil. Mulai tindakan preventif hingga vaksinasi sampai ke Desa Desa.
Namun dengan status demikian ucapnya, bukan berarti pandemi berakhir, semua pihak tetap diminta waspada dan tetap mengikuti anjuran pemerintah agar mentaati protokol kesehatan.
“Jangan lupa tetap pakai masker dan atur jarak meski sudah di vaksin, seraya berdoa kepada Allah semoga Covid 19 cepat berakhir,” tutupnya.(q cox, Imran)