Jatim RayaPemerintahanPeristiwa

Tarif Parkir Rp20 Ribu di Dekat Masjid SLG Viral, Satpol PP: Jangan Parkir di Lahan Warga

120
×

Tarif Parkir Rp20 Ribu di Dekat Masjid SLG Viral, Satpol PP: Jangan Parkir di Lahan Warga

Sebarkan artikel ini

KAB KEDIRI (Suarapubliknews) – Keluhan terkait tarif parkir mobil sebesar Rp20 ribu di kawasan utara Masjid Simpang Lima Gumul (SLG), Kabupaten Kediri, yang sempat viral di media sosial dan disiarkan salah satu radio lokal, akhirnya mendapat respons dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri.

Keluhan tersebut disampaikan Rizki, warga Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Ia menilai tarif parkir sebesar Rp20 ribu untuk kendaraan pribadi di kawasan utara Masjid SLG terlalu mahal dan tidak wajar.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio, mengimbau masyarakat agar memarkir kendaraan di area resmi milik Pemerintah Kabupaten Kediri, bukan di lahan pribadi yang dikelola masyarakat.

“Lokasi parkir di utara SLG itu merupakan lahan pribadi yang dikelola masyarakat, bukan milik Pemkab Kediri. Karena itu kami mengimbau masyarakat menggunakan tempat parkir resmi milik pemerintah daerah,” ujar Kaleb kepada Suarapubliknews.net, Selasa (19/5/2026).

Kaleb juga menegaskan, karcis parkir yang beredar dan ditunjukkan dalam keluhan tersebut bukan merupakan karcis resmi milik pemerintah daerah.

“Kalau itu bukan karcis dari pemerintah daerah, saya pastikan karcis tersebut liar. Namun kami kembali mengingatkan agar masyarakat tidak memarkir kendaraan di lahan milik pribadi,” tegasnya.

Menurutnya, jika masyarakat memilih parkir di lahan milik warga, maka hal tersebut berada di luar kewenangan pemerintah daerah. “Kalau parkir di lahan milik warga, itu di luar kewenangan pemerintah daerah. Kami sarankan masyarakat menggunakan area parkir resmi milik Pemkab agar tarifnya jelas dan lebih aman,” tambahnya.

Sebelumnya, polemik tarif parkir Rp20 ribu di kawasan utara Masjid SLG ramai diperbincangkan di media sosial. Tarif tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak sesuai ketentuan umum, terlebih kawasan SLG merupakan salah satu ikon wisata Kabupaten Kediri yang kerap dipadati pengunjung, khususnya saat akhir pekan dan hari libur.

Di sisi lain, Kepala Desa Sumberjo, Kecamatan Ngasem, Dwi Santosa, meminta pemerintah daerah bersikap tegas dalam menyikapi dugaan praktik parkir liar di kawasan SLG. Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan karena dapat mencoreng citra kawasan Simpang Lima Gumul sebagai ikon Kabupaten Kediri.

“Kalau terus dibiarkan, masyarakat bisa kapok datang ke SLG. Wisata Simpang Lima Gumul tidak pernah sepi pengunjung. Jangan sampai pengunjung merasa diperas lewat tarif parkir yang mahal,” ujarnya.

Ia menambahkan, selain dinilai memberatkan pengunjung, pungutan dengan tarif tinggi tanpa karcis resmi juga berpotensi melanggar aturan retribusi parkir. Karena itu, ia berharap Pemkab Kediri bersama aparat penegak peraturan daerah segera melakukan penertiban terhadap praktik parkir liar di kawasan tersebut. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *