SURABAYA (Suarapubliknews) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak akan bergerak cepat untuk menindaklanjuti 100 Surat Kuasa Khusus yang telah diberikan BPJS kesehatan cabang surabaya terkait kepatuhan badan usaha yang belum membayar iuran pertama kepesertaan JKN KIS.
Demikian disampaikan Kajari Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi, SH., MH. melalui Kasi Intel Putu Arya Wibisana, SH.,MH. yg didampingi oleh Kasi Datun Rollana Mumpuni, SH., MH. menyampaikan usai menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Selasa (27/9).
“Ada 100 Badan Usaha yang tidak patuh dalam hal pendaftaran kepesertaan program jaminan kesehatan nasional (JKN-KIS), yaitu belum melakukan pembayaran iuran pertama kepesertaan JKN KIS,” terangnya kepada Kantor Berita RMOLJatim.
Menurutnya, 100 badan usaha tersebut berada di Wilayah Hukum Kejari Tanjung Perak. Berdasarkan SKK tersebut, pihaknya selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan melakukan bantuan hukum non litigasi Kepada BPJS Kesehatan Cabang Surabaya terkait ketidakpatuhan badan usaha tersebut.
“Yang jelas kita segera melaksanakan SKK ini dengan memberikan surat pemberitahuan maupun teguran kepada badan usaha yang tidak patuh dalam menyelesaikan pembayaran iuran kepesertaan JKN KIS tersebut,” ujarnya.
Kami berharap agar Badan Usaha tersebut segera memenuhi kewajibannya. “Harapannya segera dibayar supaya hak para pekerja untuk mendapatkan Jaminan Kesehatan terpenuhi,” tandasnya. (q cox)