HukrimNasional

Tim intelijen Kejari Tanah Bumbu Tangkap DPO Kejari Kotim Selama 6 Tahun

25
×

Tim intelijen Kejari Tanah Bumbu Tangkap DPO Kejari Kotim Selama 6 Tahun

Sebarkan artikel ini

BATULICIN (Suarapubliknews) – Buronan Narkoba jenis Sabu asal Sampit Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial FTR (46) berhasil ditangkap Tim intelijen Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu setelah mendapatkan informasi dan permintaan bantuan pengamanan dari tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI.

Berdasarkan keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu melalui Kasi Intel Rizki Purbo Nugroho. FTR sendiri merupakan DPO kejaksaan Negeri Kotim yang saat itu kabur sejak tahun 2017 disaat sidang tuntutan berlangsung.

Selama DPO 6 tahun, pelarian FTR berakhir di Tanah Bumbu dimana tim Intel kejaksaan akhirnya menangkap FTR dirumah sewaannya Senin ( 13 Maret 2023) saat bersama istrinya di Desa Mekarjaya, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.

“Terpidana diketahui keberadaanya, dan setelah dilakukan pemeriksaan dipastikan identitas yang bersangkutan adalah benar merupakan DPO Terpidana Kejari Kotawaringin Timur dalam tindak pidana Narkotika jenis Sabu sebanyak 3 gram,”kata Rizki saat diwawancara sejumlah awak media ,Selasa (14/03/2023) di ruang Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.

“Selanjutnya anggota TNI AD dari Koramil Angsana membantu pengamanan Terpidana dan berkoordinasi untuk merencanakan strategi mengamankan Terpidana.,”jelasnya.

Dia menambahkan,saat diamankan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan, selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu untuk pemeriksaan dan pengamanan.

“Kembali kami jelaskan.DPO FTR merupakan Terpidana perkara tindak pidana Narkotika Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur pada tahun 2017 didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan perkara tersebut telah diputus berdasarkan putusan nomor : 235/Pid.Sus/2017/PN.Spt tanggal 29 Agustus 2017,”tutupnya. (q cox, Imran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *