Hukrim

Umumkan Hasil Tes Rapid, Humas PN Surabaya: Transparan terhadap informasi

47
×

Umumkan Hasil Tes Rapid, Humas PN Surabaya: Transparan terhadap informasi

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Desakan dari berbagai pihak agar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lebih transparan terhadap informasi terkait penyebaran virus Covid-19 yang terjadi di lingkungan institusi ini, akhirnya dijawab cepat oleh humas PN Surabaya, Martin Ginting.

Martin mengatakan, ada empat dari 298 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang telah menjalani rapid tes pada Senin (15/6/2020) lalu, telah dinyatakan dengan hasil reaktif.

Keempatnya adalah IH sebagai Panitera Pengganti, FI staf bagian Informasi Teknologi (IT), YP dan AR masing-masing staf bagian pidana.

Menurut Martin, pemantauan keempatnya saat ini tengah ditangani oleh Gugus Tugas Covid Pemprov Jatim.

“Sambil menunggu hasil swab keluar beberapa hari kedepan, saat ini keempatnya tengah menjalani isolasi dan pemantauan ditempat yang telah ditentukan tim Gugus Tugas. Keempatnya tidak diijinkan pulang sebelum keluar hasil swab,” ujarnya saat menggelar konferensi pers, Rabu (17/6/2020).

Tambah Ginting, tes rapid kali kedua ini belum diikuti oleh seluruh personil yang bertugas di PN Surabaya. Masih ada 24 orang yang belum mengikuti tes rapid dengan berbagai alasan, seperti sakit dan urusan pribadi yang mendadak.

“Sesuai petunjuk pimpinan, bagi ke-24 orang ini tidak boleh masuk ke area PN Surabaya sebelum menyetorkan hasil tes rapid yang dilakukan secara mandiri dengan biaya sendiri. Hasil tes rapid sifatnya wajib untuk disetorkan ke pimpinan,” tambahnya.

Tidak hanya itu, PN Surabaya meminta kepada Gugus Tugas Covid Pemprov Jatim untuk segera melakukan tes swab secara masal terhadap seluruh ASN yang bertugas di PN Surabaya.

Hal itu mengacu pada kejadian yang menimpa Panitera Pengganti HM yang belakangan dinyatakan positif terpapar Covid padahal sebelumnya hasil rapid tes awal dinyatakan non reaktif.

Bahkan sebelum dinyatakan terkonfirmasi positif, HM masih beraktifitas seperti biasanya, tanpa ada gejala fisik yang menonjol. Tanpa sesak nafas dan hanya indera penciuman HM yang tak berfungsi normal.

“Artinya kita ingin memastikan kondisi ASN kita benar-benar bersih dari Covid sebelum kita buka kembali pelayanan publik pada 29 Juni mendatang. Mengingat akurasi hasil tes rapid belum bisa kita jadikan patokan,”

Martin menguraikan, upaya percepatan deteksi dini tersebut saat ini tengah dikordinasikan dengan tim Gugus Tugas. “Intinya kita mengutamakan keselamatan masyarakat pencari keadilan dan juga para ASN yang setiap harinya bertugas di PN Surabaya,

Sebelumnya, salah seorang hakim, Eko Agus Siswanto dinyatakan meninggal dunia di sebuah klinik yang terletak di sekitar jalan Pacuan Kuda Surabaya. Hakim ketua pemeriksa perkara MeMiles ini, menghembuskan nafas terakhir sekira pukul 13.00 WIB pada Jumat (12/6/2020) lalu.

Almarhum meninggal setelah sebelumnya melakukan olah raga pagi harinya dan sempat absen kerja di PN Surabaya. Saat berada di kosnya, ia mendadak gagal nafas dan mengalami kejang.

Eko Agus Siswanto diketahui merupakan hakim baru di Pengadilan Negeri Surabaya, sebelumnya almarhum bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Sehari sebelumnya, PN Surabaya juga berduka atas kematian seorang juru sita bernama Surachmad. Penyebab kematian Surachmad juga belum diketahui secara pasti, apakah ada kaitan dengan Covid atau tidak.

Namun menurut Martin Ginting, belakangan diketahui istri Surachmad telah dinyatakan positif terpapar Covid. (q cox)

FOTO: Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting saat menjelaskan situasi terakhir penyebaran virus covid-19 di lingkungan institusi jalan Arjuno Surabaya ini, Rabu (17/6/2020).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *