Jatim Raya

Warga Setempat “Tutup Paksa” Kegiatan Tambang Galian C di Rolak 70 Kediri

80
×

Warga Setempat “Tutup Paksa” Kegiatan Tambang Galian C di Rolak 70 Kediri

Sebarkan artikel ini

KEDIRI (Suarapubliknews.net) – Puluhan warga dan pemegang ijin pertambangan galian c di aliran lahar Gunung Kelud tepatnya Rolak 70, Wilayah Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri menutup dan menghentikan aktivitas penambangan.

Aksi susulan ini dipicu anggapan warga yang menuding bahwa pengelola tambang telah ingkar janji memenuhi kewajibannya.

Aksi penutupan ini sempat diwarnai ketegangan antara puluhan warga dengan pemegang izin penambangan serta sejumlah pekerja dan pengelola tambang. Adu mulutpun tak terhindarkan, karena pengelola menolak adanya penutupan tambang seluas 20 hektar di Desa Pare Lor itu.

Mohammad Habibi, selaku pemegang ijin dari CV Adhi Djojo, sebagaimana keputusan Gubernur Jawa Timur P2T/61/15.02/VII/2017 Tanggal 12 Juli 2017 itu menganggap bahwa Ismiarso, selaku pengelola tambang asal Sidoarjo telah mengingkari perjanjian.

Menurut dia, beberapa perjanjian yang sudah dibuat, namun diingkari tersebut antara lain, kewajiban membayar pajak yang belum dipenuhi, sehingga pihak CV Adhi Djojo ditagih oleh pihak pajak.

Kemudian, kata dia, pengelola juga tidak memberikan kewajibanya kepada warga. Antara lain berupa uang kompensasi pengganti tanaman yang sudah rusak akibat dipakai untuk jalan armada penambangan, serta penggunaan Sumber Daya Manusia (SDM) lokal sesuai perjanjian awal di hadapan notaris .

Di lokasi, warga langsung menghentikan paksa aktivitas penambangan. Mereka meminta seluruh truk-truk pengangkut pasir dan alat berat keluar dari lokasi tambang. Kemudian warga dan pemilik mengunci portal di pintu masuk lokasi tambang.

“Sementara kami menutup lokasi pertambangan, namun demikian ada kesepakatan dengan pihak pekerja tetap melaksanakan reklamasi,” kata Imam Mukhlas, selaku kuasa hukum pemilik tambang Kepada awak media. Kamis (3/5/2018).

Saat ini tak ada lagi aktivitas penambangan, hanya saja beberapa pekerja meminta waktu untuk melanjutkan reklamasi . Sementara pihak pemegang ijin dan pengelola akan bertemu untuk membahas kelanjutan permasalahan ini. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *