Hukrim

387 Napi Jatim Peroleh Remisi Natal, 10 Diantaranya Langsung Bebas

19
×

387 Napi Jatim Peroleh Remisi Natal, 10 Diantaranya Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Peringatan Hari Raya Natal 2018 menjadi berkah tersendiri bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jatim. Sebanyak 387 WBP berstatus narapidana mendapatkan remisi. 10 diantaranya bisa langsung menghirup udara bebas.

Para narapidana yang mendapatkan remisi natal itu tersebar di 35 Lapas/ Rutan di seluruh Jatim. Saat ini, di Jatim jumlah narapidana yang beragama Nasrani mencapai 471 orang. Sedangkan jumlah penghuni keseluruhan mencapai 27.164 WBP (data per 21 Desember 2018).

“Karena bersifat khusus, Remisi yang diberikan paling lama 2 Bulan dan paling rendah 15 hari,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati.

Susy mengatakan bahwa remisi khusus Natal hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Nasrani. Tidak hanya itu, WBP yang berhak mendapatkan remisi harus memenuhi syarat administratif. Seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan. Dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari raya Natal tahun 2018 ini.

Selain Natal remisi khusus keagamaan diberikan pada hari Idul Fitri, Waisak, Nyepi, dan Imlek. “Tidak ada pemberian secara simbolis, hanya saja sudah diberitahukan kepada masing-masing WBP yang menerima,” katanya.

Kadiv Pemasyarakatan Anas Saeful Anwar menambahkan bahwa banyaknya narapidana yang mendapat remisi ini berarti pembinaan dari Lapas/ Rutan jajaran Kemenkumham Jatim semakin baik. Karena, sekaligus menjadi indikator perilaku narapidana yang semakin baik.

“Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal, Alhamdulillah selama 2018 ini kondisi Lapas/ Rutan di Jatim relatif aman,” urai Anas.

Anas melanjutkan, remisi ini bukan menunjukkan obral hukuman. Namun, sesuai dengan semangat pemasyarakatan dengan tujuan agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya. Sehingga bisa menjalani hidup yang lebih baik.

Besaran remisi yang didapatkan tergantung pada Narapidana yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan memperoleh remisi 15 hari.

Sedangkan Narapidana yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga, memperoleh Remisi 1 bulan. Dan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari.

Dan tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan. Remisi tambahan juga bisa diberikan kepada Narapidana yang dianggap berjasa kepada negara dan membantu kegiatan dinas di Lapas/ Rutan. (q cox)

Foto: Tampak suasana kunjungan di pintu masuk Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medaeng Surabaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *