Hukrim

7 Bulan Diusut, Kasus YKP Belum Jelas

15
×

7 Bulan Diusut, Kasus YKP Belum Jelas

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Belum ada progres mencolok pada penanganan proses hukum dugaan mega korupsi di Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan kasus korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Kepala Kejati Jatim M Dofir mengatakan pihaknya masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan atas dugaan kasus ini.

“Penanganan kasus ini kita harus melakukan pendalaman dan tidak bisa serampangan. Artinya saat ini hasil yang kita kantongi belum maksimal dan memang butuh pendalaman,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Jumat (29/11/2019).

Ditanya upaya untuk mendorong BPKP agar hasil audit bisa segera diterima, M Dofir mengaku saat ini pihaknya telah aktif terus menanyakan ke BPKP. Sedangkan, masih menurut M Dofir, turunnya hasil audit BPKP merupakan salah satu syarat penting guna tindak lanjut penanganan proses hukum sebuah kasus untuk bisa dinaikan statusnya ke tahap selanjutnya.

Untuk diketahui, dugaan kasus korupsi YKP ini diusut sekitar bulan Mei 2019, artinya sudah hampir 7 bulan hingga sekarang masih belum jelas status hukumnya.

Sejalan dengan itu, penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Jatim sudah berhasil mengembalikan aset milik Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT YEKAPE ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Sementara untuk dugaan kasus korupsi P2SEM, Korps Adhyaksa telah menjerat sedikitnya 25 orang sebagai terpidana korupsi yang diduga merugikan negara ratusan miliar. Salah satunya adalah Ketua DPRD Jatim, periode 2004 – 2009, (almarhum) Fathorrasjid.

Sementara, beberapa waktu lalu, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim, Antonius Despinola sempat mengaku masih berusaha dalam menentukan tersangka dalam penanganan kasus ini. Bahkan saat ditanya mengenai pemeriksaan saksi-saksi kembali kasus ini, pira yang akrab disapa Anton ini tak menampik hal itu.

“Ada rencana kesana. Mungkin saksi-saksi dari pihak perbankan,” jelas Anton.

Begitu juga saat disinggung mengenai calon tersangka dari dugaan kasus korupsi ratusan miliar rupiah ini, Anton menegaskan, pihaknya masih berusaha mencari bukti-bukti yang mengarah ke pihak yang bertanggungjawab. “Ada bukti pasti ada calon tersangka. Saat ini kita sedang mengumpulkan alat bukti,” tegasnya. (q cox)

FOTO: Kepala Kejati Jatim M Dofir didampingi Aspidum dan Aspidsus Kejati Jatim saat diwawancarai wartawan di kantornya, Jumat (29/11/2019).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *