SURABAYA (Suarapubliknews) ~ Dalam upaya mendukung implementasi sistem Coretax yang terus berkembang, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I) meluncurkan layanan baru yang dinamakan Konsultasi Gabungan Coretax (Konsulgab Coretax). Layanan ini dirancang untuk memberikan solusi cepat dan tepat bagi wajib pajak di Kota Surabaya, dengan melibatkan seluruh kantor pajak di wilayah tersebut.
Konsulgab Coretax bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam mengakses informasi terkini serta menemukan solusi atas permasalahan yang dihadapi terkait sistem Coretax. Layanan ini dapat diakses melalui saluran Telegram, yang dapat ditemukan di tautan [https://bit.l/coretaxiatim1](https://bit.l/coretaxiatim1). Dengan adanya layanan ini, diharapkan komunikasi antara pegawai pajak dan wajib pajak menjadi lebih efisien, memungkinkan sensus isu, percepatan eskalasi masalah, serta penyebaran informasi yang lebih luas.
Kepala Kanwil DJP Jatim I, Sigit Danang Joyo, menjelaskan bahwa Konsulgab Coretax merupakan hasil sinergi antara Kanwil DJP Jatim I dan 13 Kantor Pelayanan Pajak di Kota Surabaya. “Untuk menyukseskan implementasi Coretax ini, seluruh pegawai dikerahkan untuk memberikan layanan terbaik kepada wajib pajak, baik melalui layanan luring maupun daring, termasuk Konsulgab Coretax ini,” ungkapnya.
Sigit juga menambahkan bahwa pemilihan Telegram sebagai saluran konsultasi didasarkan pada kemampuannya untuk menampung banyak anggota, mengakomodasi pengiriman dokumen peraturan dalam kapasitas besar, serta menyediakan riwayat obrolan yang dapat diakses oleh anggota baru. Hal ini memungkinkan mereka untuk melihat informasi perpajakan yang telah dirilis sebelumnya.
Dengan peluncuran layanan ini, Kanwil DJP Jatim I berharap dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. “Mari manfaatkan saluran Konsulgab Coretax untuk mendapatkan solusi atas berbagai kendala yang ditemukan,” tutupnya. (q cox, tama dini)