HukrimJatim Raya

Berkas Kasus Dugaan Pengeroyokan Pelajar di Kediri Dinyatakan P21

142
×

Berkas Kasus Dugaan Pengeroyokan Pelajar di Kediri Dinyatakan P21

Sebarkan artikel ini

KAB KEDIRI (Suarapubliknews) –  Berkas dugaan kasus pengeroyokan yang menewaskan MHR (17) Warga asal Kecamatan Pare Kabupaten Kediri dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut UMUM setelah melalui Proses Pemeriksaan panjang di Unit Tindak Pidana Perlindungan Prempunan dan Anak Polres Kediri.

“Untuk berkas sudah dinyatakan P21 artinya sudah lengkat oleh Jaksa Pidana Umum Kabupaten Kediri,” Ucap Ipda Hery Wiyono Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri. Rabu (23/4/2025)

Ipda Hery mengatakan, jika sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang terkait kasus pengeroyokan yang terjadi pada Senin 24 Maret 2025 bulan lalu, hingga menewaskan salah seorang pelajar di Kabupaten Kediri

“Untuk Kejadian pengeroyokan terjadi di Jalan Umum Desa Menang, Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri pada dini hari pasca Bulan Ramadhan,” Jelas Kanit PPA

Lebih lanjut kata Kanit PPA, bahwa tertangkapnya para pelaku ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh aparat gabungan dari Polres Kediri, Polres Tulungagung dan tim Jatanras Polda Jatim yang kemudian mengamankan 14 terduga pelaku yang mana rata-rata mereka anak di bawah umur

“Karena kasus ini melibatkan anak dibawah umur kami juga berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasayarakatan Kediri, dan dari Dinas Sosial serta dinas terkait,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *