Nasional

Sekda Tanbu: KUA PPAS APBD 2018 Diharapkan Mampu Tingkatkan Kualitas Pembangunan

100
×

Sekda Tanbu: KUA PPAS APBD 2018 Diharapkan Mampu Tingkatkan Kualitas Pembangunan

Sebarkan artikel ini

TANAH BUMBU (Suarapubliknews.net) – Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Rooswandy Salem.M.Sos.MM menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun anggaran 2018.

“Dengan dilaksanakannya KUA PPAS tahun 2018 ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pembangunan daerah, terutama dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan guna mewujudkan Kabupaten Tanbu yang maju mandiri dan sejahtera,” Kata Sekda saat penyampaian KUA PPAS Tahun 2018 diruang rapat paripurna DPRD kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (24/07/18).

Dia jelaskan, APBD merupakan instrument yang menjamin terciptanya disiplin dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan kebijakan pendapatan maupun belanja daerah.

“Landasan administrasi yang mengatur pengelolaan anggaran daerah antara lain prosedur dan tekhnis penganggaran harus diikuti secara tertib dan taat asas agar APBD dapat disusun dan dilaksanakan dengan baik dan benar,”ungkapnya.

Diuraikannya, beberapa prinsip disiplin anggaran dalam penyusunan anggaran daerah yakni, pendapatan direncanakan merupkan perkiraan yang terukur secara rasional yang mampu dicapai untuk tiap sumber pendapatan. Sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja.

Kemudian, penganggaran pengeluaran harus didukung sebuah kepastian penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yag belum tersedia atau tak mencukupi anggarannya dalam APBD maupun perubahan APBD.

Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukan dalam APBD, kemudian dibukukan dalam rekening Kas Umum Daerah.

“Aspek penting dalam penyusunan angggaran adalah penyelarasan kebijakan, perencanaan dengan penganggaran antara pemerintah dan pemerintah daerah agar tidak tupang tindih,” imbuhnya.

Terkait dengan pendapatan daerah, dengan sumber sumber pendapatan yang penetapannya merupakan kewenangan pemerintah pusat, yakni Dana Alokasi Khusus (DAK), baik DAK Fisik maupun Non Fisik.

“Langkah ini dilakukan atas dasar Peraturan Mendagri nomor 38 Tahn 2018 tetang pedoman Penyusunan APBD tahun 2019 dalam uraiannya menyatakan bahwa DAK dianggarkan sesuai Perpres mengenai rincian APBN tahun 2019,” terangnya.(q cox, Imran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *