Hukrim

Benarkah Kolam Renang Brantas Surabaya Bakal Disita Kejaksaan?

20
×

Benarkah Kolam Renang Brantas Surabaya Bakal Disita Kejaksaan?

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) dalam waktu dekat segera menyita kolam renang Brantas Jalan Irian Barat 37-39, Surabaya. Penyitaan ini bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dari aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tersebut.

Kepala Kejati Jatim, Sunarta mengatakan, pihaknya terus berupaya menyelamatkan aset pemerintah, termasuk aset milik Pemkot Surabaya.

Tak hanya kolam renang Brantas, korps adhyaksa sebelumnya juga sudah mengembalikan sejumlah aset Pemkot Surabaya, yakni Gedung Gelora Pancasila dan Jalan Kenari. Dua aset itu dikembalikan setelah proses penyidikan rampung.

“Penanganan kasus korupsi juga harus bisa menyelamatkan aset pemerintah,” katanya disela peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa ke-58 di kantor Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani, Senin (23/7/2018).

Terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di kolam renang Brantas, Kejati Jatim sedikit mengalami hambatan. Pasalnya, salah satu saksi kunci, yakni Tejo Bawono alias Tjoa Bin Kie sudah meninggal dunia pad awal Januari 2018. Pria yang meninggal dunia di usia 71 tahun adalah orang yang mengklaim sebagai pemilik sekaligus pengelola kolam renang Brantas.

Namun begitu, Kejati Jatim tetap melanjutkan penyidikan kasus ini. Bahkan, anak dari Tejo sudah diperiksa untuk pendalaman perkara. “Kami tetap lanjutkan penyidikan. Kan bisa jadi ada pihak lain yang terlibat dalam perkara ini (dugaan korupsi kolam renang Brantas,” tandas Sunarta.

Kasus dugaan korupsi akibat penyalahgunaan aset kolam renang yang dibangun Belanda di tahun 1924 ini berawal dari kerjasama Pemkot dengan pihak ketiga dalam pengelolaan aset yang mempunyai luas 222 meter persegi tersebut hingga beralih tangan kepemilikan ke pihak ketiga.

Pemkot sempat mengajukan gugatan, namun kalah hingga tingkat Mahkamah Agung (MA). Untuk lebih detil berapa kerugian negaranya, Kejati menunggu hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).

“Kami sudah banyak menyita aset. Terakhir kami menyita aset PT Abattoir Surya Jaya. Aset itu berupa tanah senilai Rp26 miliar,” imbuh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi. (q cox)

Foto: Kepala Kejati Jatim, DR Sunarta SH MH, didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi SH MH saat memberikan keterangan pers di kantor Kejati Jatim, Senin (23/7/2018).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *