SURABAYA (Suarapubliknews)- Komisi C DPRD Kota DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga Griya Surabaya Asri tentang penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang hingga kini belum juga tuntas, meski perumahan tersebut telah berdiri sejak 1997, Selasa (3/03/2026).
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Ahmad Nurdjayanto, mengatakan bahwa forum hearing difokuskan untuk mencari jalan tengah atas persoalan yang telah berlarut hampir 28 tahun. Menurutnya, ada sejumlah kendala administratif yang membuat proses penyerahan PSU tersendat.
“Alhamdulillah, tadi kita sudah mencari solusi bersama. Memang ada persoalan terkait status tanah dan perubahan badan hukum pengembang. Ini yang membuat prosesnya tidak sederhana,” ujar Ahmad usai rapat.
Ia menjelaskan, awalnya pengembang perumahan tercatat atas nama PT BPJ. Namun dalam perjalanannya, perusahaan tersebut mengalami perubahan dan peleburan menjadi PT SKU. Masalah muncul ketika aset Griya Surabaya Asri ternyata tidak tercantum dalam daftar aset perusahaan baru.
“Perubahan nama dan peleburan perusahaan ini berdampak pada pencatatan aset. Ternyata aset Griya Surabaya Asri tidak masuk dalam aset PT SKU. Ini yang kemudian menjadi hambatan selama ini,” ungkapnya.
Komisi C, lanjut Ahmad, telah meminta Dinas terkait yang membidangi PSU untuk berkoordinasi dengan ahli, termasuk melibatkan tim dari ITS, guna mengkaji aspek hukum dan administrasi pelepasan PSU. DPRD juga akan mengundang pihak PT SKU untuk memberikan keterangan resmi terkait legalitas dan status aset tersebut.
Ia berharap proses tersebut dapat diselesaikan maksimal sebelum Hari Raya Idulfitri tahun ini. “Targetnya sebelum Lebaran sudah ada kejelasan. Hasil pertemuan dengan dinas dan ahli nanti akan kami pelajari kembali dan kami hearing-kan lagi,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua RW 4 Griya Surabaya Asri, Maskuri, menyampaikan apresiasinya atas respons cepat Pemerintah Kota Surabaya dan DPRD dalam memfasilitasi aspirasi warga. Ia mengaku selama hampir tiga dekade, warga belum memperoleh kepastian hukum terkait penyerahan PSU.
“Alhamdulillah tanggapan pemerintah kota sangat baik dan cepat. Kami berharap bulan ini sudah selesai, bahkan tadi pimpinan menyampaikan sebelum Lebaran,” katanya.
Maskuri menuturkan, warga sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara mandiri, termasuk menyurati pihak terkait beberapa tahun lalu. Namun, belum ada titik terang yang memuaskan.
Sebagai warga Surabaya, ia menegaskan pihaknya merasa memiliki hak yang sama untuk mendapatkan kepastian layanan dan status wilayah. “Kami sudah menjalankan kewajiban, bayar pajak dan lain-lain. Harapannya developer yang baru bisa memberikan surat legalitas resmi ke Pemkot agar pelepasan PSU bisa tuntas secara hukum,” pungkasnya. (q cox, Den)












