Politik

DPRD Surabaya Dorong Normalisasi Saluran Jadi Fokus Utama Pengendalian Banjir

87
×

DPRD Surabaya Dorong Normalisasi Saluran Jadi Fokus Utama Pengendalian Banjir

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Banjir DPRD Kota Surabaya mulai mematangkan penyusunan pasal-pasal dalam regulasi pengendalian banjir. Dalam rapat koordinasi yang digelar Kamis (7/5/2026), sejumlah usulan strategis mengemuka, mulai dari penguatan normalisasi saluran drainase, optimalisasi satgas kecamatan, hingga wacana pemanfaatan dana kelurahan (Dakel) untuk penanganan banjir lingkungan.

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Sukadar itu dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Bappeda, Bapenda, BPKAD, BPBD, DSDABM, Bagian Hukum dan Kerja Sama, serta tenaga ahli hukum administrasi dari Universitas Narotama, Dr. Rusdianto Sesung SH MH.
Dalam forum tersebut, Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menyoroti pentingnya perubahan paradigma pengendalian banjir di Kota Pahlawan.

Menurutnya, pembangunan infrastruktur baru semata tidak akan mampu menyelesaikan persoalan banjir tanpa diiringi pola pemeliharaan saluran yang berkelanjutan dan penguatan konsep infrastruktur hijau.
“Pembangunan infrastruktur semata tidak akan mampu mengatasi persoalan banjir apabila tidak diiringi pola pemeliharaan yang berkelanjutan dan penguatan konsep infrastruktur hijau,” ujar Eri.

Ia menilai selama ini penanganan banjir masih terlalu berfokus pada pembangunan fisik baru, sementara normalisasi saluran belum dijadikan prioritas utama. Karena itu, ia mendorong agar normalisasi saluran dimasukkan sebagai paradigma utama dalam kebijakan pengendalian banjir Kota Surabaya.

Sementara itu, Sekretaris Pansus Ahmad Nurdjayanto menekankan perlunya pembagian kewenangan yang jelas antara saluran primer, sekunder, dan saluran lingkungan. Ia mengusulkan agar saluran lingkungan menjadi tanggung jawab kecamatan dan kelurahan agar penanganannya lebih cepat dan terukur.

Menurut Ahmad, beban fiskal pemerintah kota selama ini terus meningkat akibat banyaknya saluran lingkungan yang tidak terawat. Di sisi lain, budaya kerja bakti masyarakat dinilai tidak lagi cukup efektif untuk dijadikan solusi utama.
“Pemerintah kota wajib merespons pola sosial masyarakat hari ini. Kalau hanya mengandalkan kerja bakti, itu tidak maksimal,” ujarnya.

Ia juga mengusulkan agar satgas kecamatan memiliki standar operasional rutin dalam normalisasi saluran, mulai dari patroli berkala hingga pembersihan terjadwal di lingkungan warga.
Pendapat serupa disampaikan Wakil Pansus, Aning Rahmawati. Ia menilai optimalisasi satgas tidak selalu harus dilakukan melalui penambahan personel, tetapi dapat diperkuat dengan dukungan peralatan yang memadai.
“Selama ini banyak satgas kecamatan tidak bisa bergerak cepat karena keterbatasan alat normalisasi,” katanya.

Dari sisi perencanaan anggaran, Kepala Bappeda Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu, mengingatkan agar pengaturan persentase dana kelurahan tidak dimasukkan dalam perda pengendalian banjir.
“Pengaturan tersebut lebih tepat dimasukkan dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah karena menyangkut tata kelola anggaran secara menyeluruh,” ujar Yayuk, sapaan akrabnya.

Sementara itu, Kepala Bidang insfrastruktur dan sarana wilayah Bappeda kota surabaya, Window Gusman Prasetyo, menyatakan pihaknya mendukung percepatan normalisasi di tingkat wilayah. Namun ia tetap menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan saluran lingkungan.

Tenaga ahli hukum administrasi dari Universitas Narotama, Rusdianto Sesung, turut memberikan catatan terkait aspek penganggaran pengadaan alat normalisasi saluran. Ia menegaskan perlunya kejelasan status hukum alat yang digunakan dalam kegiatan tersebut.

“Apakah akan dicatat sebagai aset daerah atau tidak. Jika alat tersebut masuk kategori aset pemerintah daerah, maka mekanisme penganggarannya harus dimasukkan dalam skema belanja modal agar memiliki dasar administrasi yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” terangnya.

Ia juga menilai pelaksanaan normalisasi saluran memungkinkan dilakukan secara swakelola dengan memanfaatkan peralatan yang tersedia di tingkat wilayah. Dengan pola tersebut, pemerintah daerah dinilai dapat mempercepat respons penanganan banjir sekaligus menekan beban operasional.

Namun demikian, ia mengingatkan agar seluruh mekanisme pelaksanaan tetap disusun secara rinci dalam aturan turunan agar memiliki kepastian hukum dalam implementasinya di lapangan.

Di akhir rapat, Pansus sepakat bahwa Raperda Pengendalian Banjir tidak hanya diarahkan pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga penguatan tata kelola pemeliharaan saluran secara berkelanjutan hingga tingkat lingkungan warga. Ketua Pansus Sukadar pun mengingatkan seluruh anggota agar pembahasan dan penyempurnaan draf Raperda dapat diselesaikan dalam pekan ini. (q cox, Fred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *