NasionalPeristiwa

FIFGROUP Tegaskan Komitmen Tata Kelola dan Kepatuhan Lewat Seminar Nasional KUHP Baru

83
×

FIFGROUP Tegaskan Komitmen Tata Kelola dan Kepatuhan Lewat Seminar Nasional KUHP Baru

Sebarkan artikel ini

BOGOR (Suarapubliknews) ~ PT Federal International Finance atau FIFGROUP menegaskan komitmennya terhadap penguatan tata kelola perusahaan dan kepatuhan hukum melalui Seminar Nasional bertajuk “Praktik Tata Kelola Perusahaan Pembiayaan dalam rangka Mewujudkan Kepatuhan pada Kegiatan Penagihan serta Keterkaitannya dengan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi berdasarkan KUHP Baru”.

Kegiatan yang digelar di Hotel Novotel Bogor Golf Resort and Convention Center, tersebut diinisiasi oleh Asosiasi Advokat Konstitusi dan melibatkan sejumlah institusi seperti Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Hukum RI, Mahkamah Konstitusi, PT Mitra Jasa Penagihan, hingga Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia. Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, hadir sebagai pembicara kunci dalam seminar tersebut.

FIFGROUP menilai pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sejak 2 Januari 2026 membawa perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional, khususnya dengan ditetapkannya korporasi sebagai subjek hukum pidana. Kondisi tersebut dinilai menuntut perusahaan pembiayaan untuk memperkuat tata kelola, standar kepatuhan, dan mitigasi risiko hukum dalam operasional bisnis.

Dalam paparannya, Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam operasional perusahaan jasa keuangan. “Semua perusahaan, terutama perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan, harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Seminar yang dihadiri lebih dari 190 peserta tersebut membahas berbagai isu strategis mulai dari pertanggungjawaban pidana korporasi, kebijakan pengawasan OJK terhadap perusahaan pembiayaan, hingga proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korporasi.

Turut hadir sebagai pembicara antara lain: Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, Beridiansyah, Rohmad Kustanto. Diskusi juga menyoroti mitigasi risiko hukum dalam praktik penagihan dan penguatan literasi keuangan di industri pembiayaan.

Corporate Secretary, Legal & Litigation Division Head FIFGROUP, Theodorus Indra Surya Putra, mengatakan seminar tersebut menjadi ruang penting untuk menyatukan perspektif regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri.

“Hal ini menjadi sangat relevan di tengah dinamika regulasi dan meningkatnya ekspektasi publik, keselarasan antara aspek regulasi dan praktik tata kelola perusahaan yang berintegritas,” ujarnya.

Menurutnya, keterlibatan FIFGROUP dalam forum tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam memperkuat budaya kepatuhan di seluruh lini bisnis. “Keikutsertaan kami dalam seminar ini adalah wujud nyata dari komitmen FIFGROUP untuk terus memperkuat budaya kepatuhan dan tata kelola yang baik di seluruh lini bisnis,” katanya.

FIFGROUP menegaskan seluruh proses operasional perusahaan, mulai dari pembiayaan hingga kegiatan penagihan, terus dijalankan sesuai regulasi dan prinsip Good Corporate Governance (GCG). (feb, tama dini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *