HukrimJatim RayaPeristiwa

Dua Terduga Pelaku Pengangkut Kayu Ilegal Diciduk Polres Kediri, LSM Desak Polisi Bongkar Aktor Utama

144
×

Dua Terduga Pelaku Pengangkut Kayu Ilegal Diciduk Polres Kediri, LSM Desak Polisi Bongkar Aktor Utama

Sebarkan artikel ini

KAB. KEDIRI (Suarapubliknews) – Dugaan pencurian kayu di kawasan hutan Perhutani wilayah Ngancar, Kabupaten Kediri, akhirnya terungkap. Unit Reskrim Polsek Ngancar Polres Kediri bersama Polisi Kehutanan (Polhut) KRPH Pandantoyo menangkap sebuah truk bermuatan kayu jenis randu yang diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni sopir truk berinisial SN (35) dan kernet berinisial SN (25). Keduanya diketahui merupakan warga Kabupaten Mojokerto.

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, aparat juga menyita satu unit truk bermuatan penuh kayu sebagai barang bukti.

Kepala Resort Pemangku Hutan (KRPH) Pandantoyo Ngancar Kediri, Supriadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan kayu dari kawasan hutan Perhutani Ngancar.

“Setelah menerima informasi itu, aparat gabungan dari Polsek Ngancar bersama Polhut langsung bergerak ke lokasi. Alhasil, sopir, kernet, beserta kendaraan pengangkut berhasil diamankan,” ujar Supriadi kepada Suarapubliknews.net, Kamis (28/5/2026).

Ia menambahkan, untuk proses hukum lebih lanjut, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Kediri. “Pelaku bersama satu unit truk bermuatan kayu sudah kami limpahkan ke Unit Pidsus Polres Kediri. Saat ini, penanganan perkara sepenuhnya dilakukan oleh pihak Pidsus Polres Kediri,” jelasnya.

Terpisah, menanggapi kasus dugaan pencurian kayu tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Independen Perjuangan Pemuda Nasional (LSM KIPPN) Kediri Raya, Hartadi Wibowo, mendesak aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.

Menurutnya, praktik illegal logging mustahil berjalan tanpa keterlibatan pemodal, penadah, maupun jaringan terorganisir di belakangnya.

Penangkapan sopir dan kernet, kata dia, harus menjadi pintu masuk untuk membongkar aktor utama di balik dugaan mafia kayu ilegal di kawasan hutan Kediri.

“Jangan hanya sopir dan kernet yang diproses. Aparat harus berani mengungkap siapa pembeli kayu, siapa yang memerintah, dan ke mana kayu ilegal itu dikirim. Pencurian kayu bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan serius yang merugikan negara sekaligus mengancam kelestarian lingkungan,” tegas Hartadi.

Ia menambahkan, dampak illegal logging tidak hanya merusak kawasan hutan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dan bencana lingkungan bagi masyarakat. “Hutan dirusak, negara dirugikan, masyarakat yang menerima dampaknya. Illegal logging merupakan kejahatan serius yang tidak boleh ditoleransi,” pungkasnya. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *