SURABAYA (Sarapubliknews)– Terdakwa Adi Purwoko yang merupakan Kepala Gudang Cimory mengakui menjual produk-produk Cimory yang telah kedaluwarsa maupun mendekati masa kedaluwarsa kepada terdakwa Agatha. Aksi tersebut dilakukan dengan alasan kebutuhan ekonomi dan pemanfaatan produk sebagai pakan ternak.
Pengakuan itu disampaikan Adi saat menjalani pemeriksaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ristanti dalam sidang perkara dugaan peredaran produk kedaluwarsa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Di hadapan majelis hakim, Adi mengaku telah bekerja di Cimory sejak tahun 2014. Ia menjelaskan, produk yang dijual meliputi susu, sosis, dan sejumlah produk lain yang telah melewati batas masa berlaku maupun yang mendekati tanggal kedaluwarsa. “Yang dijual hanya yang sudah kedaluwarsa, ada juga yang akan memasuki masa expired,” ujar Adi dalam persidangan.
Menurutnya, sesuai prosedur operasional perusahaan (SOP), produk-produk tersebut seharusnya dimusnahkan. Namun karena membutuhkan tambahan penghasilan, ia memilih menjualnya kepada Agatha.
“Saya butuh uang. Awalnya untuk pakan ternak di Pasuruan, untuk maggot. Saya juga menyesal,” ungkapnya.
Majelis hakim kemudian menanyakan alasan terdakwa memilih menjual produk tersebut kepada Agatha. Adi menjelaskan bahwa transaksi berlangsung sejak akhir tahun 2025 dan hanya dilakukan kepada Agatha tanpa melalui promosi atau iklan. “Sejak akhir tahun 2025 hanya jual ke Agatha saja, tidak pasang iklan,” katanya.
Namun dalam persidangan juga terungkap bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Adi sebelumnya pernah menjual produk serupa kepada seseorang bernama Bagus pada Februari 2025 sebelum aktivitas tersebut dihentikan.
Adi mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp20 juta dari aktivitas tersebut. Sementara itu, uang yang diterimanya dari transaksi produk Cimory disebut mencapai sekitar Rp4 juta karena sebagian dana digunakan untuk membayar utang.
Sementara itu, terdakwa Agatha mengungkapkan sebagian barang lain juga diperoleh dari toko ritel dengan diskon hingga 50 persen sambil menunggu persetujuan proses retur.
“Beli belum expired, nunggu ACC lama. Kalau retur khusus Cimory saja yang saya ganti,” ujar Agatha.
Agatha mengklaim produk-produk yang telah kedaluwarsa tidak diperjualbelikan untuk konsumsi manusia, melainkan digunakan sebagai pakan ternak seperti maggot, ikan lele, dan bebek. “Untuk pakan ternak lele, ditumpahkan saja ke anak lele untuk pertumbuhan,” katanya.
Ia juga mengaku menjual produk tersebut kepada sejumlah rekan dan pelaku usaha pakan ternak. Dari aktivitas itu, Agatha mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp15 juta.
Saat ditanya majelis hakim terkait kemungkinan adanya keluhan konsumen, Agatha menyatakan tidak pernah menerima komplain atas barang yang dijualnya.
Dalam persidangan turut terungkap adanya alat yang diduga digunakan untuk mengubah tanggal kedaluwarsa produk. Alat tersebut, menurut keterangan yang disampaikan di persidangan, diperoleh dari seorang teman.
Sidang perkara dugaan peredaran produk kedaluwarsa tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian lanjutan oleh majelis hakim. (q cox, blozo)












