KAB. KEDIRI (Suarapubliknews) – Polemik dugaan kecurangan dalam seleksi perangkat desa Kabupaten Kediri tahun 2023 terus bergulir. Setelah menjadi perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, kini legalitas Surat Keputusan (SK) pengangkatan perangkat desa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Sebanyak lima peserta seleksi yang mengaku dirugikan mengajukan gugatan terhadap SK pengangkatan perangkat desa. Mereka menilai keputusan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah karena diduga lahir dari proses seleksi yang cacat.
Kuasa hukum para penggugat, Dr. Ahmad Sholikin Ruslie, S.H., M.H., mengatakan gugatan diajukan setelah muncul fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi seleksi perangkat desa di Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Fakta-fakta yang terungkap di persidangan menjadi dasar kuat bagi kami untuk menguji keabsahan seluruh keputusan pengangkatan perangkat desa yang diterbitkan oleh kepala desa,” ujar Ahmad Sholikin kepada wartawan, Sabtu (4/7/2026).
Menurutnya, keterangan yang terungkap dalam persidangan memperkuat dugaan bahwa proses seleksi dilakukan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila proses seleksi terbukti dilakukan secara tidak sesuai aturan, maka keputusan administrasi yang lahir dari proses tersebut patut dipersoalkan secara hukum. Karena itu kami mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya,” katanya.
Melalui gugatan tersebut, pihak penggugat berharap majelis hakim PTUN membatalkan SK pengangkatan perangkat desa yang disengketakan serta memerintahkan pelaksanaan ujian ulang.
“Kami berharap majelis hakim membatalkan SK pengangkatan perangkat desa dan memerintahkan ujian ulang agar seluruh peserta memperoleh kesempatan yang sama melalui proses yang transparan, objektif, dan bebas intervensi,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang penggugat berinisial RF (28), yang tergabung dalam Forum Peserta Ujian Penyaringan Perangkat Desa Kabupaten Kediri, menegaskan gugatan tersebut tidak semata-mata untuk memperjuangkan kepentingan lima peserta, tetapi juga demi mengembalikan integritas proses seleksi perangkat desa.
“Kami menuntut keadilan. Jangan sampai dugaan penyimpangan ini dibiarkan sehingga masyarakat kehilangan kepercayaan. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada rakyat kecil, tetapi tumpul terhadap penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.
Gugatan di PTUN Surabaya dinilai menjadi babak penting dalam menguji keabsahan keputusan administrasi negara yang menjadi dasar pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Kediri. Apabila gugatan dikabulkan, putusan tersebut berpotensi memengaruhi status hukum perangkat desa yang diangkat melalui proses seleksi tahun 2023. (q cox, Iwa












