HukrimJatim RayaPeristiwa

Negara Hadir Lindungi Anak Rentan, 447 Anak di Jatim Resmi Kantongi Penetapan Perwalian

226
×

Negara Hadir Lindungi Anak Rentan, 447 Anak di Jatim Resmi Kantongi Penetapan Perwalian

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Sebanyak 447 anak di Jawa Timur resmi memperoleh penetapan perwalian yang menjadi dasar hukum untuk mengakses berbagai hak sipil, mulai dari layanan pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan terhadap hak-hak keperdataan mereka. Program yang digelar serentak di 38 kabupaten/kota ini menjadi langkah nyata negara dalam memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yatim piatu, terlantar, maupun penyandang disabilitas.

Penetapan perwalian yang dilaksanakan pada Kamis (16/7/2026) merupakan hasil kolaborasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bersama Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Pengadilan Tinggi Surabaya, seluruh Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri di Jawa Timur, serta pemerintah daerah.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Timur, Luhur Istighfar, mengatakan pengangkatan wali secara serentak tersebut merupakan yang pertama di Indonesia. Menurutnya, langkah ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak yang belum memiliki wali yang sah.

“Melalui penetapan perwalian yang sah secara hukum hari ini, kita telah membuka jalan bagi anak-anak untuk mendapatkan kepastian identitas hukum, menjamin hak atas pendidikan dan fasilitas kesehatan dari pemerintah, serta melindungi hak atas harta peninggalan orang tua agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Luhur.

Ia menjelaskan, program tersebut dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur melalui sinergi antara kejaksaan, lembaga peradilan, dan pemerintah daerah.

“Ini mungkin baru pertama kali terjadi di Indonesia. Mudah-mudahan nanti akan ditiru oleh provinsi-provinsi lain,” katanya.

Luhur menambahkan, melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga bertransformasi menjadi institusi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Negara memberikan wewenang kepada Kejaksaan untuk mengajukan permohonan pengangkatan wali bagi anak di bawah umur yang terlantar atau tidak memiliki wali yang sah. Jaksa Pengacara Negara hadir sebagai representasi negara untuk melindungi hak-hak keperdataan anak-anak yang paling rentan,” tuturnya.

Ia juga berpesan kepada para wali yang telah ditetapkan agar menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab dan kasih sayang.

“Tugas Bapak dan Ibu yang menerima amanah hari ini sangat mulia. Rawatlah anak-anak ini dengan penuh cinta kasih dan didik mereka agar memiliki budi pekerti luhur sehingga kelak menjadi generasi yang membanggakan bangsa,” pesannya.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menilai legalitas perwalian merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh hak anak dapat terpenuhi secara optimal, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan sosial.

“Bagaimana anak-anak ini mendapatkan perwalian sehingga hak yang dimiliki benar-benar bisa mereka rasakan. Anak-anak inilah yang kelak akan meneruskan perjuangan dan menjaga kota ini,” ujar Eri.

Ia juga mengingatkan para wali agar memperlakukan anak-anak tersebut layaknya anak kandung sendiri.

“Tolong sayangi mereka seperti menyayangi anak kandung sendiri. Berikan pendidikan terbaik dan kasih sayang terbaik, karena mereka adalah masa depan bangsa,” katanya.

Eri menegaskan Pemerintah Kota Surabaya akan terus berkomitmen memenuhi hak-hak anak melalui asesmen sosial, pendampingan pendidikan, hingga perlindungan kesejahteraan.”Kami ingin menyelamatkan anak-anak ini agar mendapatkan kepastian hukum yang sah,” tegasnya.

Di sisi lain, Pengurus Yayasan Sumber Kasih, Rahajeng, mengaku program penetapan perwalian tersebut sangat membantu anak-anak binaannya yang selama ini terkendala dokumen administrasi sehingga sulit mengakses layanan dasar.

“Program perwalian dari Kejaksaan sangat membantu sekali, karena proses ini sangat diperlukan untuk identitas anak-anak sehingga mereka bisa sekolah. Dengan adanya perwalian ini, anak-anak benar-benar tertolong,” ujarnya.

Rahajeng menjelaskan, yayasannya mengajukan empat anak untuk memperoleh penetapan perwalian dari total 43 anak yang diasuh. Sebagian besar merupakan anak terlantar yang mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukan.

“Dengan adanya perwalian ini menjadi jembatan sekaligus pintu bagi anak-anak untuk memperoleh identitas yang sah dan mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara,” pungkasnya. (q cox)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *