Pemerintahan

Pertahankan Estetika Kota, Pemkot Surabaya Umumkan Lokasi Larangan Pemasangan APK

118
×

Pertahankan Estetika Kota, Pemkot Surabaya Umumkan Lokasi Larangan Pemasangan APK

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Berkaitan dengan pemilihan umum tahun 2019 mendatang, Pemkot Surabaya mengumumkan pelarangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat-tempat yang sudah disepakati bersama oleh calon legislatif (caleg) dan Partai Politik (parpol). Senin, (8/10/2018)

Pengumuman ini disampaikan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat Masyarakat Kota Surabaya, di presscom kantor Humas Pemkot Surabaya.

Kepala Satpol PP Irvan Widyanto mengatakan, memasuki masa kampanye politik yang sudah dimulai sejak bulan september 2018, Satpol PP dan Linmas Kota Surabaya berpesan kepada caleg dan parpol untuk tidak memasang APK di titik yang sudah disepakti.

“Tujuannya agar selama masa kampanye, APK tidak merusak wajah kota yang sudah tertata dengan rapi,” ujar Irvan di Kantor Humas Pemkot Surabaya

Dijelaskan Irvan, larangan pemasangan APK berdasarkan Perda Kota Surabaya nomor 2 tahun 2014 tentang penyelenggaran Ketentraman dan Ketertiban Umum pasal 23 ayat 1 b.

“Dilarang memasang atau menempelkan kain bendera, kain bergambar, spanduk di sepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon, bangunan dan fasilitas umum,” tuturnya.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat, Eddy Christijanto menjelaskan, larangan pemasangan alat peraga kampanye sudah disepakati oleh KPU, Bawaslu, Caleg, Parpol dan Pemkot Surabaya beberapa waktu yang lalu.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Eddy, Caleg dan Parpol telah menyepakati tentang lokasi, jenis, jumlah dan ukuran alat kampanye peraga (APK) apa saja yang boleh dan tidak boleh dipasang sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya nomor: 1567/PL.01.5-Kpt/02/Kota/IX/2018.

“Pertahankan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta pemasangan APK di tempat milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan,” terang Eddy.

Menurut Eddy, total ada sebanyak 94 titik yang boleh dan tidak boleh dipasang APK masing-masing rinciannya adalah 40 titik tidak boleh dipasang APK, 12 titik di wilayah penataan, dan 8 titik di wilayah pedestrian.

“Sedangkan yang boleh dipasang APK adalah wilayah pedestrian di 6 titik, panggung spanduk di 16 titik dan 12 titik untuk pemasangan baliho,” urainya.

Eddy menambahkan, apabila selama masa kampanye para caleg atau parpol kedapatan melanggar aturan yang telah dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, maka pihaknya segera melakukan penertiban.

“Insyallah secepat mungkin kami lakukan penindakan bersama Korem, Bawaslu, KPU, kepolisian dan kecamatan,” sambungnya.

Adapun selama masa kampanye, APK yang dibuat dan dipasang oleh KPU sebanyak 600 atribut. Sedangkan APK yang dibuat sendiri oleh para caleg sebanyak 20 ribu atribut. Nantinya, seluruh atribut akan disebar di kampung-kampung dan kelurahan sejak tanggal 23 September 2018 hingga bulan April 2019. Sumber humas Pemkot Surabaya (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *