Hukrim

Eks Kadisperindag Jatim Dituntut 1,5 Tahun

69
×

Eks Kadisperindag Jatim Dituntut 1,5 Tahun

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Jaksa Penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Mochamad Ardi Prasetiawan, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Provinsi Jatim dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun. Ardi dianggap terbukti dalam dugaan suap anggota DPRD Jatim.

Jaksa Penuntut pada KPK, Wawan Yunarwanto dalam tuntutannya menjelaskan, Ardi selaku Kadisperindag (dulu) telah terbukti menyuap Mochammad Basuki, Ketua Komisi B DPRD Jatim. Suap tersebut diberikan kepada Basuki terkait fungsi pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Jatim terhadap pelaksanaan perda dan penggunaan anggaran di Jawa Timur pada 2016-2017.

“Memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 1,5 tahun,” kata Jaksa Penuntut pada KPK, Wawan Yunarwanto pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (5/11/2018).

Tak hanya hukuman badan, sambung Wawan, Ardi juga dituntut untuk membayar denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan. “Jika tidak bisa membayar hukuman denda, maka terdakwa wajib menjalani kurungan selama 3 (tiga) bulan sebagai hukuman pengganti,” tegas Jaksa Wawan Yunarwanto.

Atas tuntutan tersebut, Ardi meminta agar dirinya diberi waktu untuk mengajukan nota pledoi (pembelaan). “Kami akan ajukan pledoi pada sidang selanjutnya,” ucapk Ardi kepada Ketua Majelis Hakim Rochmad.

Perlu diketahui, Ardi selaku pejabat Pemprov Jatim, yang merupakan mitra kerja Komisi B DPRD Jatim ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberi suap kepada Basuki, Ketua Komisi B DPRD Jatim. Ardi diduga telah menyerahkan uang suap senilai total Rp 50 juta kepada Basuki.

Atas perbuatannya, Ardi dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (q cox)

Foto : Mochamad Ardi Prasetiawan, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Provinsi Jatim dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun. Ardi dianggap terbukti dalam dugaan suap anggota DPRD Jatim, Senin (5/11/2018).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *