Hukrim

Terdakwa Tak Tahu, Motor Curian Milik Anggota TNI

61
×

Terdakwa Tak Tahu, Motor Curian Milik Anggota TNI

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Ada yang lucu pada agenda sidang lanjutan perkara pencurian motor milik Akhmad Nurofik, anggota TNI AD, yang melibatkan Holil (25) dan Syahrul (24) sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/2/2019).

Holil dan Syahrul tampak ketakutan saat diperiksa dalam sidang, sehingga membuat pengunjung ruang sidang tak kuasa menahan tawa. Keduanya jalani sidang di Ruang Tirta dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Saat itu, Nurofik dihadirkan serta membeberkan fakta dalam persidangan.

Nurofik menjelaskan waktu itu kejadian bermula pada Rabu, 26 September 2018 dini hari. Dimana dia memarkirkan motornya Suzuki Satria di teras rumahnya.

“Saat itu saya sedang tidur, dan esoknya motor diketahui sudah hilang,” ungkap saksi korban tersebut di hadapan Ketua majelis Sigit Sutriyono.

Saat ditanya oleh majelis hakim, Holil mengaku tidak tahu bahwa pemilik motor tersebut adalah seorang TNI.

“Saya tidak tahu kalau pemiliknya Anggota TNI,” akunya sembari ketakutan melihat wajah korban.

Mulanya, terdakwa yang saat itu bersama Andre (DPO) sejak awal berniat untuk mencuri motor, dia mengaku melakukan perbuatan tersebut lantaran butuh dana untuk menghidupi kesehariannya karena upah menjadi kuli bangunan tak cukup.

Berbekal kunci leter T, terdakwa melihat motor Suzuki milik saksi korban diparkir di teras rumah. Bak gayung bersambut, pagar dari halaman rumah tersebut tidak terkunci sehingga melancarkan aksi terdakwa itu.

Kemudian, terdakwa keluar pagar sambil berjaga di luar untuk mengawasi keadaan di sekitarnya, sedangkan Andre yang berada di teras rumah segara mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak kabel kontak sepeda motor.

Lalu dia menjual motor tersebut kepada terdakwa Sahrul dengan harga Rp 2,5 juta. Akibat perbuatannya, Holil didakwa Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHP oleh JPU Kejari Surabaya, Maryani dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. (q cox)

Foto: Kedua terdakwa saat jalani sidang di Ruang Tirta 1, PN Surabaya, Senin (4/2/2019).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *