KEDIRI (Suarapubliknews) – KPU Kabupaten Kediri menggelar acara rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tahap 2 Pemilu 2019. Kegiatan ini diselenggarakan di Hotel Lotus Garden, Kota Kediri, Rabu (20/3/2019).
Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab Kediri, Muh Samsuri, menjelaskan DPTb yang ditetapkan pada rapat pleno hari ini terdiri dari DPTb masuk Kab. Kediri sebanyak 3038 orang dan DPTb keluar sebanyak 3250 orang.
Sehingga total terdapat 6288 orang. Penetapan ini dilakukan berdasarkan UU No 7 Tahun 2012 proses DPTb berakhir 30 hari sebelum pemungutan suara dilakukan
DPTb untuk calon pemilih yang melakukan pindah pilih tidak sesuai lokasi asal. Ini merupakan fasilitasi sesuai amanah undang-undang bahwa pemilih bisa menggunakan hak pilihnya dengan mengisi form A5 yang dapat diisi di lokasi asal maupun lokasi tujuan memilih
“Form A5 sendiri sudah ditutup kemarin tanggal 17 Maret. Sesuai undang-undang bahwa DPTb ditutup 30 hari sebelum pemungutan suara. Sehingga kini tidak melayani lagi pindah pilih,” Ujarnya Kepada media ini Sabtu. (23/3/2019)
Ditambahkan kembali oleh Samsuri, kendati proses pindah pilih sudah ditutup, bukan tidak mungkin bagi yang belum berkesempatan mengisi form A5 sudah tidak bisa menggunakan fasilitas ini.
Hal ini karena pada saat ini masih berlangsung judicial review di Mahkamah Konstitusi terkait membatasi pindah pilih hanya sampai H-30 sebelum pemungutan suara.
“Bila nanti dikabulkan, tentu pendaftaran pindah pilih melalui form A5 akan diperpanjang. Ya kita tunggu hasil JR nanti seperti apa,” tambahnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kab. Kediri Eka Wisnu Wardana, mengatakan menindaklanjuti adanya DPTb, KPU Kab Kediri mengajukan penambahan tiga lokasi TPS tambahan.
Yakni di Ponpes Al Falah Kecamatan Mojo, Al Hikmah Kec. Purwoasri dan Ponpes Gontor Putri di Kec. Kandangan.
“Memang rata-rata yang mengajukan pindah pilih karena tugas belajar seperti di pondok pesantren, karena pindah domisili dan menjadi tahanan di lapas.
Selanjutnya kami masih menunggu keputusan terkait DPTb ini apakah surat suaranya mencetak lagi atau dikirim dari lokasi asal si pemilih,” tuturnya. (q cox, Iwan)