Jatim Raya

Simpan Sabu 13,14 Gram, Warga Desa Tulungrejo Kediri Diciduk Polres Kediri

149
×

Simpan Sabu 13,14 Gram, Warga Desa Tulungrejo Kediri Diciduk Polres Kediri

Sebarkan artikel ini

KEDIRI (Suarapubliknews) – Kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 13,14 Gram siap edar, Agus Suprianto (48) Warga Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri bakal terancam 4 tahun penjara

Kabar ini disampaikan Kasat Reskoba Polres Kediri AKP Eko Prasetyo Sanosin,S.H,.M.H, bahwa pelaku ditangkap saat berada di rumah tinggalnya

“Dia kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman Hukumanya 4 tahun penjara,” Ucap AKP Eko.Kamis (25/4/2019)

Menurut keterangan AKP Eko Prasetyo Sanosin, penangkapan pelaku berawal dari Informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di kawasan tersebut

Mendapat informasi itu kemudian petugas melakukan penyelidikan, alhasil pelaku berhasil diringkus beserta sejimlah barang bukti Narkoba jenis sabu

“Dari tangan pelaku ini diamankan sebanya 17 klip kecil sabu siap edar, 1 buah pipet dan 1 buah ponsel,” Pungkasnya.(q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *