Pemerintahan

Wali Kota Risma Bentuk Tim Khusus Pembangunan Pengelolaan Limbah B3, Ini Penjelasan Kepala Bappeko Ery Cahyadi

950
×

Wali Kota Risma Bentuk Tim Khusus Pembangunan Pengelolaan Limbah B3, Ini Penjelasan Kepala Bappeko Ery Cahyadi

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini bakal melanjutkan rencananya untuk membangun pusat pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di Kota Surabaya.

Bahkan, Wali Kota Risma membentuk tim khusus dari berbagai instansi dan lembaga untuk merumuskan langkah-langkahnya. Tim khusus ini dikumpulkan oleh Wali Kota Risma di ruang sidang Wali Kota Surabaya, Selasa (15/5/2019).

Pada kesempatan itu, Wali Kota Risma menjelaskan latar belakang pentingnya pembangunan fasilitas pengelolaan limbah B3 itu. Ia mengaku sudah banyak rumah sakit yang mengeluh tentang pengelolaan limbah B3. Saat itu, ia langsung meminta kepada staf-stafnya untuk mendalami pengelolaan limbah B3 dan pengelolaannya seandainya dibangun di Surabaya.

“Setelah kita dalami dan belajar, ternyata kita punya sister city dengan Kitakyushu, Jepang. Kota Kitakyushu ini memang yang paling berpengalaman dalam mengelola limbah B3,” kata Wali Kota Risma dalam pertemuan itu.

Ia menjelaskan, Kota Kitakyusu ini sudah banyak membantu Pemkot Surabaya, termasuk dalam pembangunan TPA Benowo yang saat ini sudah menghasilkan tenaga listri mencapai 2 mega watt dan tahun ini akan jadi 11 mega watt. Wali Kota Risma mengaku sudah bertemu Wali Kota Kitakyusu dan bersedia untuk mendampingi Pemkot Surabaya.

“Peralatannya pun bisa beli dari Kitakyusu karena lebih murah dibanding lainnya,” ujarnya.

Namun begitu, ada beberapa permasalahan yang perlu diselesaikan bersama-sama sebelum melakukan pembangunan pengelolaan limbah B3. Pertama, masalah hukum tentang pengadaan alatnya karena barangnya akan impor dari luar negeri.

Dalam masalah ini, Wali Kota Risma mengaku sudah berkoordinasi dengan Menkumham dan ternyata tidak masalah asalkan yang mengusulkan BUMD.

Sedangkan masalah kedua adalah pengelolaannya. Dalam hal ini, Wali Kota Risma mengaku bisa saja BUMD memakai PDAM Surya Sembada untuk mengelolanya, namun hal itu harus merubah Perda dan waktunya sangat lama.

“Nah, masalah ketiga itu apakah bisa kita kerjasama dengan pihak ketiga. Itulah beberapa masalah yang harus kita hadapi bersama-sama,” ujarnya.

Oleh karena itu, Wali Kota Risma mengaku sengaja mengundang dan mengumpulkan berbagai lembaga dan instansi itu untuk meminta tolong menyamakan persepsi, termasuk dari segi hukumnya demi pembangunan pengelolaan limba B3 ini.

“Terus terang kami tidak mampu kalau sendirian menyelesaikan maslah ini. Tapi kalau ini dibiarkan, akan menyebabkan masalah besar dikemudian hari, apalagi kita punya 59 rumah sakit dan 4.970 praktek dokter. Jadi, saya rasa ini sangat perlu, saya mohon kami dibantu,” harapnya.

Wali Kota Risma menambahkan, setelah pertemuan itu akan ada pertemuan-pertemuan lanjutan untuk membahas masalah ini. Bahkan, kalau perlu Wali Kota Risma akan menghadap kepada Presiden RI Joko Widodo.

“Kalau perlu juga, ayo kita berangkat ke Kitakyusu melihat langsung prosesnya di sana supaya bisa melihat langsung,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Ery Cahyadi mengatakan tim khusus ini nantinya akan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Surabaya. Tim ini terdiri dari perguruan tinggi, kejaksaan, kepolisian, kementerian dan beberapa dinas.

“Nama-nama dari berbagai lembaga atau instansi itu sudah ada dan itu akan tertuang dalam SK Wali Kota. Tujuan tim ini sebenarnya untuk menyamakan persepsi dalam undang-undang,” kata dia.

Ia mencontohkan, ada undang-undang yang menyebutkan bahwa pengelolaan limbah B3 ini ada di pemerintah pusat. Namun, dalam undang-undang lingkungan hidup, disebutkan bahwa siapapun lembaga atau badan yang mengakibatkan adanya sampah, maka wajib untuk bertanggungjawab mengelolanya, jadi dalam hal ini Pemkot Surabaya wajib mengelolanya.

“Makanya perlu dikumpulkan semuanya supaya persepsinya terhadap undang-undang sama semuanya,” imbuhnya.

Ery memastikan bahwa kondisi seperti ini sudah pernah dilakukan oleh Pemkot Surabaya pada saat akan membangun TPA Benowo yang saat ini sudah menghasilkan tenaga listrik. Saat itu, memang ada perbedaan undang-undang antara Bappenas dan Depdagri, tapi karena Wali Kota Risma terus ngotot akhirnya beberapa aturan dalam undang-undang itu dijadikan satu dalam satu rencana kerja syarat (RKS).

“Sepertinya ini hampir sama dengan itu proses awalnya. Oleh karena itu, ia mengaku secepatnya akan mengkaji dengan tim yang ada di Surabaya, lalu selanjutnya akan dirapatkan dengan pihak kementerian-kementerian. Kami berharap secepatnyalah,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *