Jatim Raya

Tunggu Perintah Pusat, KPU Kediri Tunda Penetapan Anggota DPRD 2019-2024

79
×

Tunggu Perintah Pusat, KPU Kediri Tunda Penetapan Anggota DPRD 2019-2024

Sebarkan artikel ini

KEDIRI (Suarapubliknews) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menunda agenda Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Pemilu 2019 dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kediri Periode 2019-2024, yang semula dijadwalkan pada Kamis (4/7/2019) di Bukit Daun Hotel & Resort.

Dalam sambutannya, Ninik Sumarni Ketua KPU Kabupaten Kediri menjelaskan bahwa penundaan rapat pleno dikarenakan KPU Kabupaten Kediri menunggu perintah langsung dari KPU Pusat.

Artinya, pelaksanaan rapat pleno penetapan ini baru bisa digelar hingga ada petunjuk resmi dari KPU Pusat, setelah terbitnya surat berita sengketa resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami meminta maaf kepada masyarakat, serta tamu undangan yang hadir, karena menunda Rapat Pleno ini dan diubah menjadi Rapat Koordinasi Pra Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Anggota Calon DPRD Kabupaten Kediri Tahun 2019-2024. Kita menunggu petunjuk resmi dari KPU Pusat dan terbitnya surat berita sengketa. Akan tetapi sampai sekarang surat berita sengketa itu belum terbit dari MK,” kata Ninik Sumarni.

Dikesempatan itu Ninik menyampaikan apresiasinya kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri dan jajarannya, media, jajaran Forkopimda, dan sejumlah tamu undangan lain yang telah hadir pada agenda ini.

“Semoga dalam waktu dekat kami segera bisa menjalankan agenda penetapan yang tertunda ini,” Imbuhnya.

Setelah penyampaian sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Kediri, acara dilanjutkan dengan penyerahan piagam penghargaan dari KPU Kabupaten Kediri sebagai bentuk apresiasi dan terima kasih atas kerjasama yang baik selama penyelenggaraan pemilihan umum.

Penghargaan ini disampaikan kepada perwakilan Bupati Kediri, Kodim 0809, Polres Kediri, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Dishub, Satpol PP, Damkar, Kominfo, Bakesbangpol, dan Dukcapil.

Saat acara berlangsung, para undangan mengikuti pembahasan serta pemaparan dari Divisi Teknis KPU Kabupaten Kediri, Anwar Ansori, yang mengatakan bahwa dalam agenda penetapan harus ada penyampaian Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 1 Juli lalu, sehingga rapat pleno mengikuti 3 hari setelahnya.

“Setelah kita rapat bersama anggota komisioner yang lain, sebenarnya agenda penetapan KPU Kabupaten Kediri dilaksanakan hari ini yaitu Kamis tanggal 4 Juli 2019, di hari terakhir, namun akhirnya ditunda karena harus menunggu penyerahan BRPK secara resmi dari MK ke KPU RI,” ungkapnya. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *