Jatim Raya

Bupati Saiful Ilah Buka Diskusi Pengembangan Wilayah Timur Sidoarjo

65
×

Bupati Saiful Ilah Buka Diskusi Pengembangan Wilayah Timur Sidoarjo

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO (Suarapubliknews) – Bupati Sidoarjo Syaiful Ilah membuka pembahasan pengembangan wilayah timur yang menghadirkan asosiasi pengembang perumahan, asosiasi pengusaha industri, ikatan notaris serta himpunan pengusaha muda dan ikatan ahli perencanaan, dengan tajuk Focus Group Discussion (FGD).

Dalam sambutannya Bupati Syaiful Ilah mengatakan, kalau konsep pengembangan wilayah kawasan timur itu dimulai penataan ruang untuk kesejahteraan masyarakat. Perencanaan pertanahan bertujuan untuk mengatur dan mewujudkan penguasaan penggunaan serta pemanfaatan tanah agar sesuai dengan rencana tata ruang.

Menurut dia, ada empat aspek pertanahan yang dibahas bersama, pertama masalah pengaturan penguasaan, kepemilikan tanah serta penataan penggunaan, pemanfaatan tanah untuk kesejahteraan masyarakat Sidoarjo.

Kedua sistem administrasi pertanahan dan pengendalian hak kepemilikan seselum dan sesudah berlakuknya Online Single Submission (OSS), dan ketiga penataan hak atas tanah dalam rangka pengembangan wilayah Timur.

“Dan yang terakhir adalah konsep pengembangan wilayah Timur Sidoarjo dalam bentuk pola dan struktur ruang sebagai panduan pemanfaatan ruang secara teknis,” tegasnya. Senin(23/9/2019) kemarin.

Bupati mengatakan jika ketersediaan tanah saat ini sangat terbatas. Sedangkan permintaan tanah semakin besar akibat pertambahan penduduk yang cukup banyak. Tidak menutup kemungkinan hal tersebut menjadikan konflik antara tanah pertanian, dengan kebutuhan pembangunan perumahan, industri dan daerah perdagangan.

“Oleh karenanya pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomer 15 tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang,” ucap Saiful Ilah.

Laju perkembangan kabupaten sidoarjo dalam pembangunan wilayah harus senantiasa diikuti, diawasi dan dikontrol dengan baik. Hal tersebut agar tercapai tujuan rencana tata ruang wilayah yakni pemanfaatan ruang secara optimal,serasi dan berkeadilan.

Jadi, lanjut dia, perencanaan tata ruang harus selalu digunakan sebagai landasan hukum bagi kemakmuran rakyat, sesuai dengan kondisi, keadaan dan potensi daerah masing-masing.

“Untuk itu, diperlukan sarana pengendalian dan pencegahan yang diantaranya diwujudkan dalam bentuk perijinan, yakni ijin pemanfaatan ruang.
Saiful Ilah berharap hasil FGD kali ini bisa menjadi dasar dan arahan reformasi agrarian, khususnya bagi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo serta Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.

“Saya juga mengharapkan melalui FGD kali ini, dapat memberikan solusi berupa langkah-langkah alternatif baru, dalam mengidentifikasi hal-hal apa saja yang perlu dipedomani pasca berlakunya OSS atau sistem perijinan online,” pungkasnya. (q cox, NH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *