HukrimJatim RayaPeristiwa

Kasus Kayu di Kawasan Hutan Desa Gadungan Jadi Sorotan, Warga Desak Kepastian Hukum

70
×

Kasus Kayu di Kawasan Hutan Desa Gadungan Jadi Sorotan, Warga Desak Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini

KAB KEDIRI (Suarapubliknews) – Penanganan dugaan kasus pencurian kayu di kawasan hutan milik Perhutani yang kini berada di tangan Polres Kediri menjadi perhatian warga Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri. Hingga saat ini, masyarakat mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai perkembangan proses hukum atas perkara tersebut.

Agus Budiono, warga Desa Gadungan, mengungkapkan bahwa dirinya bersama sejumlah warga sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait dugaan pengambilan kayu di kawasan hutan negara milik Perhutani Kediri. “Kayu yang diambil itu berada di kawasan hutan Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, dan saat ini perkaranya ditangani Polres Kediri,” ujar Agus kepada Suarapubliknews.net.

Menurut Agus, dirinya bersama sejumlah warga berencana mendatangi Polres Kediri dalam waktu dekat guna menanyakan sejauh mana progres penyelidikan dan tindak lanjut penanganan kasus yang dinilai telah menjadi perhatian publik tersebut.

“Jangan sampai masyarakat menilai kasus ini jalan di tempat. Kami hanya ingin ada kepastian hukum dan keterbukaan, sebab kayu yang diambil berada di kawasan hutan milik negara,” tegasnya.

Ia menambahkan, warga berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. “Yang jelas kami menghormati proses hukum. Namun, sebagai warga yang tinggal di sekitar kawasan hutan, kami juga memiliki tanggung jawab untuk ikut menjaga kelestarian hutan,” tambah Agus.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak Polres Kediri belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus yang dipertanyakan warga Desa Gadungan tersebut.

Untuk diketahui, dugaan pengambilan kayu tersebut meliputi sejumlah jenis pohon, di antaranya tiga batang pohon pule ukuran besar, dua batang randu, dua batang kayu ingas, dua batang cemoro gimbal, delapan batang surikoyo, satu batang gmelina, satu batang mangga, satu batang waru, satu batang seri, serta satu batang alpukat.

Berdasarkan Pasal 12 juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), pelaku penebangan atau penguasaan hasil hutan kayu tanpa izin maupun dokumen sah di kawasan hutan dapat dikenakan sanksi pidana.

Ancaman hukuman bagi pelanggar berupa pidana penjara minimal satu tahun hingga maksimal lima tahun, atau denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *