Hukrim

Terdakwa Penipuan Perumahan Syariah, Dituntut 1 Tahun Penjara

285
×

Terdakwa Penipuan Perumahan Syariah, Dituntut 1 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – M. Sidik Sarjono, ST, terdakwa dalam kasus tipu gelap terkait penjualan tanah kavling di Perumahan Multazam Islamic Recindance, yang mencatut nama Ustadz Yusuf Mansyur, akhirnya dituntut selama satu tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar.

Hal ini terungkap saat terdakwa Sidik, menjalani sidang lanjutan secara telekonferensi dengan agenda tuntutan di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/05/2020).

“Menuntut, terdakwa M. Sidik Sarjono dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,”ucap JPU pengganti Parlin Manullang dari Kejari Tanjung Perak tersebut.

Dalam surat tuntutan JPU Sulfikar di sebutkan, bahwa terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya,
I Putu Bagus Uta Dharma Susila, S.H., M.Kn, bakal mengajukan pembelaan (Pledoi) pada persidangan selanjutanya.

“Kami minta waktu hari Senin yang mulia,”kata Putu Bagus Uta Dharma Susila yang diamini ketua majelis hakim Sutarno.

Terpisah, saat ditemui usai persidangan, Putu enggan memberikan pertimbangan apa saja yang akan dituangkan dalam nota pembelaannya.

“Nanti akan disampaikan saat pembelaan saja,”ujarnya.

Kendati demikian, Putu berharap agar saat putusan nanti, kliennya dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa dengan dalih perkaranya bukanlah ranah pidana.

“Karena ini perdata dan tidak ada kerugian yang dialami korban. Uang sudah dikembalikan ke korban,”tandasnya.

Sedangkan, JPU Sulfikar saat dihubungi melalui telepon genggamnya membenarkan bahwa ia menuntut yerdakwa Sidik selama satu tahun penjara.”Kita tuntut setahun, karena sudah ada perdamaian,”ujar Sulfikar.

Diketahui, Dalam menjalankan modus penipuannya, terdakwa Sidik Sarjono telah mencatut nama Ustad Yusuf Mansur yang dipakai terdakwa Sidik Sarjono untuk meyakinkan korban.

Pada korban, terdakwa menjelaskan bila perumahan tersebut bekerja sama dengan ustadz Yusuf Mansur yang mana akan membangun tempat pendidikan Al-Quran serta fasilitas terkait pendidikan secara Islami baik pendidikan formal dan non formal.

Tertarik dengan gombalan terdakwa, korban pun akhirnya membeli 2 buah kavling seharga Rp 354 juta. Kavling tersebut berada di blok C-20 dan C-21 Perumahan Multazam Islamic Residance, desa Kalanganyar, kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Dikarenakan tidak ada progres yang jelas, saksi Juhdi Syahirul Alim melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya.

Selain kasus ini, lima kasus serupa dengan pelapor yang berbeda sudah menanti Sidik Sarjono. Penyidik Polrestabes Surabaya pun sudah mengirimkan SPDP lima perkara itu ke Kejari Tanjung Perak. (q cox, Jack)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *