HukrimJatim Raya

Didakwa Perdagangkan Wire Rope Tanpa SPPT SNI, Dirut PT BPI Ajukan Eksepsi

91
×

Didakwa Perdagangkan Wire Rope Tanpa SPPT SNI, Dirut PT BPI Ajukan Eksepsi

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) — Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan memperdagangkan tali kawat baja (wire rope) tanpa memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).

Eksepsi tersebut dibacakan tim kuasa hukum Santoso yang dipimpin Edward Raimond dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/8).

Salah satu pokok keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum adalah tidak adanya mens rea atau niat jahat dari Santoso dalam perkara tersebut.

Edward menilai perkara yang menjerat kliennya lebih tepat dipandang sebagai persoalan bisnis dan administratif, bukan tindak pidana.

“Klien kami tidak memiliki mens rea atau niat jahat. Apabila terdapat kekeliruan administratif, penyelesaiannya seyogianya mengedepankan pembinaan dan perbaikan kepatuhan, bukan serta-merta menggunakan instrumen hukum pidana,” ujar Edward usai persidangan.

Menurut Edward, Santoso tidak mengetahui bahwa kewajiban pemenuhan SNI harus melekat pada produk dengan merek yang diperdagangkan. Kliennya, kata dia, selama ini beranggapan produk yang dijual telah memenuhi ketentuan SNI karena produk tersebut sebelumnya berasal dari barang yang telah memiliki sertifikasi.

“Ketidaktahuan klien kami terhadap aspek administratif tersebut tidak patut dijadikan dasar pemidanaan. Jika memang terdapat kekeliruan, seharusnya cukup diselesaikan melalui mekanisme administratif,” katanya.

Edward berharap majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan. Ia menilai persoalan yang didakwakan kepada kliennya lebih berkaitan dengan kepatuhan administratif dalam kegiatan usaha.

“Apabila memang terdapat kekeliruan dari klien kami, hal tersebut seyogianya diselesaikan melalui pembinaan dan penyempurnaan aspek administratif. Pendekatan yang mengedepankan edukasi dan perbaikan kepatuhan akan memberikan manfaat yang lebih besar, baik bagi pelaku usaha maupun bagi terciptanya iklim usaha yang sehat dan taat aturan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya kepastian hukum bagi dunia usaha dan iklim investasi di Indonesia.

“Kepastian hukum sangat penting agar iklim investasi tetap terjaga,” ujarnya.

Berawal dari Penggeledahan Gudang

Sementara itu, dalam surat dakwaannya, JPU Siska mengungkapkan perkara tersebut bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT,” kata JPU dalam persidangan di hadapan majelis hakim.

Menurut JPU, PT BPI memperoleh wire rope tersebut dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa. Kedua perusahaan tersebut diketahui memiliki SPPT SNI untuk produk dengan merek DONGWA.

Namun, jaksa menyebut Santoso tidak memperdagangkan produk tersebut menggunakan merek DONGWA. Produk justru dipasarkan dengan merek UNISTRAND dan RRT tanpa memiliki SPPT SNI atas merek yang diperdagangkan.

Atas perbuatannya, Santoso didakwa secara alternatif melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 65 juncto Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Pasal 109 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru.

Sidang selanjutnya akan memasuki agenda tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Santoso. (q cox, Yo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *