SURABAYA (Suarapubliknews) – Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko divonis pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (14/8/2026).
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim I Made Yulianda dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Majelis hakim menyatakan Sugiri terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut serta melakukan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp300 juta,” kata I Made Yulianda saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada Sugiri telah terpenuhi.
“Sugiri dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua pertama, serta melakukan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri sebagaimana dakwaan ketiga,” ujar Yulianda.
Selain pidana penjara, Sugiri dijatuhi denda Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk membayar denda tersebut.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp6,762 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, harta benda Sugiri akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajibannya.
Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, Sugiri diwajibkan menjalani pidana penjara tambahan selama dua tahun.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan. Di antaranya, Sugiri belum pernah dihukum serta masih memiliki tanggung jawab keluarga dan sosial.
Perbuatan Sugiri dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim juga mempertimbangkan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1), dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sugiri Pilih Pikir-Pikir
Atas putusan tersebut, Sugiri bersama tim kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Ya, saya masih pikir-pikir. Nanti biar dibahas sama kuasa hukum saya,” kata Sugiri seusai persidangan sebelum dibawa kembali ke ruang tahanan.
Suasana haru juga terlihat di ruang sidang. Sejumlah pendukung Sugiri yang hadir menangis setelah mendengar vonis tersebut. Bahkan, salah seorang pendukung melontarkan kekecewaan terhadap majelis hakim.
“Hakimnya jahat,” ucapnya sambil menangis.
Terima Rp900 Juta untuk Pertahankan Jabatan Direktur RSUD
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh Sugiri selaku Bupati Ponorogo dari sejumlah pihak. Dalam fakta persidangan, Sugiri disebut menerima uang sedikitnya Rp900 juta dari dr. Yunus Mahatma melalui Agus Pramono.
Uang tersebut diduga diberikan agar Yunus Mahatma tetap dipertahankan sebagai Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Berdasarkan fakta hukum yang diungkap dalam persidangan, uang Rp900 juta tersebut diberikan dalam dua tahap, yakni Rp400 juta pada Februari 2025 dan Rp500 juta pada November 2025.
JPU menyebut pemberian uang tersebut berkaitan dengan keinginan Yunus untuk mempertahankan jabatannya sebagai Direktur RSUD dr. Harjono. Agus Pramono disebut mengetahui dan turut memfasilitasi proses penyerahan uang kepada Sugiri.
Selain dugaan penerimaan uang terkait jabatan, JPU juga menguraikan penerimaan uang dari kontraktor proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono.
Pengusaha Sucipto disebut memberikan uang sekitar Rp1,15 miliar kepada Sugiri melalui Yunus Mahatma maupun pihak lain. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan pekerjaan proyek pembangunan fasilitas di rumah sakit tersebut.
Berawal dari OTT KPK
Perkara ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.
Dalam konstruksi perkara, Yunus diduga berupaya mempertahankan posisinya sebagai Direktur RSUD dr. Harjono setelah mendapat informasi mengenai rencana pergantian jabatan.
Untuk mempertahankan jabatan tersebut, Yunus diduga menyiapkan dana sebesar Rp1,25 miliar yang diserahkan secara bertahap sepanjang 2025 melalui Agus Pramono kepada Sugiri. OTT KPK dilakukan saat penyerahan uang tahap ketiga sebesar Rp500 juta.
Selain dugaan jual beli jabatan, KPK juga menjerat para terdakwa dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono Ponorogo Tahun Anggaran 2024 dengan nilai sekitar Rp14 miliar.
Dalam perkara terpisah, kontraktor Sucipto sebelumnya telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti memberikan suap kepada Sugiri untuk memperoleh paket pekerjaan di RSUD Ponorogo. (q cox, Glw)












