HukrimPeristiwa

Tujuh ASN Terkonfimasi Positif, PN Surabaya Tunda Pelayanan hingga Dua Pekan

128
×

Tujuh ASN Terkonfimasi Positif, PN Surabaya Tunda Pelayanan hingga Dua Pekan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Semua pelayanan di Pengadilan Negeri Surabaya ditutup sementara hingga dua minggu ke depan, kecuali pelayanan upaya hukum dan sidang perkara yang masa penahanan terdakwa tak bisa diperpanjang, karena tujuh aparatur sipil negara (ASN) terkonfirmasi positif Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19.

Tujuh ASN yang terkonfirmasi positif COVID-19 diketahui setelah PN Surabaya menggelar rapid test kepada sekira 300-an ASN dan tenaga honorer setelah libur Idul Adha 1441 Hijriah pekan lalu. Hasilnya, sebanyak sembilan pegawai hasil rapid testnya reaktif. Mereka langsung melakukan isolasi mandiri dan tes swab.

Dari sembilan orang yang melakukan tes swab, hasilnya diketahui lima orang terkonfirmasi positif. “Kemarin sekitar jam 19.00 WIB telah diperoleh hasil bahwa terdapat lima orang yg dinyatakan positif terjangkit virus COVID-19,” kata juru bicara PN Surabaya, Martin Ginting, dalam keterangan tertulis diterima wartawan pada Sabtu (8/08/2020)

Di luar lima pegawai tersebut, Martin mengatakan ada satu pegawai pengadilan dinyatakan positif COVID-19 setelah melakukan tes swab secara mandiri. Ditambah satu hakim yang kini dirawat di daerah tinggalnya di Jawa Barat, total tujuh ASN PN Surabaya yang terkonfirmasi positif COVID-19.

Setelah berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, otoritas PN Surabaya pun memutuskan menunda pelayanan.

“Akhirnya pimpinan PN Surabaya melakukan penundaan semua pelayanan (LOCK DOWN), kecuali penanganan upaya hukum, persidangan perkara pidana yang akan habis masa tahanan, dan penerimaan surat yang dilayani di front office,” ujarnya.

Penundaan pelayanan diberlakukan sejak Senin depan hingga Minggu dua pekan kemudian, 10-23 Agustus 2020.

“Pada tanggal 24 Agustus 2020, pelayanan akan normal kembali. Demikian disampaikan agar publik pengguna jasa PN Surabaya maupun para pihak yg sedang berperkara atau para keluarga para terdakwa serta para advokat dan JPU dapat mengetahui dan memakluminya,” kata Martin. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *