SIDOARJO, (Suarapubliknews) – Salah satu Pabrik yang berada di Komplek Industri Safe and Lock, yang berlokasi di Desa Rangka Kidul, Kecamatan/Kota Sidoarjo, resah dengan bau tidak sedap yang diduga berasal dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) Komplek industri tersebut.
Beberapa orang dari perusahaan sekitar merasa resah dengan bau yang timbul. Salah satunya perusahaan terdekat yakni PT. Mandala Cahaya Sentosa (Bel-Bel). Pabrik yang bergerak di bidang produksi, makanan dan minuman ringan ini berada Pas di samping TPS.
Titin Devi, General Affair PT. Mandala Cahaya Sentosa mengatakan, bahwa pihaknya merasa terganggu karena aroma bau tidak enak yang di timbulkan oleh TPS tersebut. Tentu bukan tanpa alasan, lantaran jarak antara tembok belakang produksi dengan TPS hanya beberapa meter saja, mengingat limbah dari beberapa pabrik yang berdiri di Safe and Lock dibuang di TPS itu dan menimbulkan bau tak sedap.
” Kami merasa terganggu bau tidak sedap dari TPS tersebut, apalagi kami sebagai pabrik produksi makanan dan minuman tentu saja kami hawatir kualitas produksi kita terkontaminasi, tak sedikit juga karyawan dan Security area belakang Produksi kami yang mengeluh ” ujar Titin, Minggu (18/10/20).
Sebelumnya, General Affair perusahaan makanan yang sangat diwajibkan tentang kebersihan dalam aturan pelaksanaan nya tersebut, telah melaporkan keluhannya kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo.
” Pihak Safe and Lock Sudah mempunyai Site plant TPS tersebut dan sudah sesuai prosedur ” Ujar Titin Devi yang menirukan jawaban dari DLHK Kabupaten Sidoarjo.
Titin juga menjelaskan mengenai kreteria yang harus diperhatikan bagi penyedia TPS, salah satunya. Penempatan tidak mengganggu estetika dan TPS harus dalam keadaan bersih setelah sampah diangkut.
” TPS ini dulu katanya hanya untuk sampah kering seperti, Kardus dan Plastik, Tapi setelah hampir 1 tahun berjalan kok kadang ada limbah kepala udang, ikan dan sebagainya. Kami ini kan pabrik makanan ya harusnya mereka tau berdirinya TPS itu harus memperhatikan aspek yang ada dan tidak merugikan pihak lain,” Keluh Titin.
Diharapkan pihak Safe and lock dan DLHK Sidoarjo mengevaluasi dengan tepat keberadaan TPS tersebut, serta mememperhatikan kreteria yang ada sesuai dengan, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Pungkas Titin. (q cox, drie)