SURABAYA (Suarapubliknews) – Sekitar dua puluh ibu-ibu alias emak-emak melaporkan video nyanyian “Hancurkan Risma Sekarang Juga” yang diduga melanggar kampanye pilkada ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Jalan Tenggilis Mejoyo. Sabtu (28/11/2020).
Puluhan emak-emak ini datang sambil membawa bukti dugaan pelanggaran kampanye yang berisi ujaran kebencian di video “Hancurkan Risma” dan ditemui Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar.
“Kami baru saja menerima kehadiran masyarakat yang melaporkan beberapa kegiatan yang menurut mereka melakukan suatu pelanggaran Pemilukada,” kata Agil.
Bawaslu Kota Surabaya menerima bukti pelanggaran kampanye tersebut untuk dipelajari, dan akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.
“Secara umum kita terima lebih dulu berkas-berkas yang disampaikan, tadi ada foto, ada CD yang isinya video,” tambah Agil.
Ketua koordinator emak-emak, Renny Arijani, mengatakan, pelaporan ini adalah tindak lanjut dari demonstrasi membela Risma pada Jumat lalu. (27/11/2020). Karena video nyanyian “Hancurkan Risma” yang dilakukan kubu Cawali nomor urut 2 tersebut harus ditindak secara hukum.
“Ini bukan sekadar teriakan kita tidak bisa menerima, tapi ini harus ditindak secara hukum, karena ada dasar hukumnya, ada pasal-pasalnya,” ucap Renny.
Seperti yang diketahui, sebelumnya viral video berisi nyanyian plesetan refrain lagu “Menanam Jagung” ciptaan Ibu Sud. Refrain tersebut diubah dengan lirik nada provokatif.
“Hancur, hancur, hancurkan Risma, hancurkan Risma sekarang juga. Hancur, hancur, hancurkan Risma, hancurkan Risma sekarang juga,” teriak pendukung Machfud Arifin-Mujiaman, sembari mengacungkan jari yang mengarah ke salah satu paslon.
Renny mengatakan, ada potensi pelanggaran pidana dan administrasi kampanye dalam video “Hancurkan Risma” tersebut. Di antaranya adalah UU 6 Tahun 2020, yang di dalamnya mengatur larangan kampanye menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau partai politik.
Ada pula larangan kampanye menghina seseorang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 bulan atau paling lama 18 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.
“Di Peraturan KPU juga diatur bahwa materi kampanye harus sopan, edukatif, beradab, dan tidak bersifat provokatif. Semestinya kita berkampanye adu program, bukan teriak-teriak ingin menghancurkan seorang perempuan yang telah bekerja untuk Surabaya seperti Bu Risma,” jelasnya. (q cox)