HukrimJatim RayaPeristiwa

Aksi Blokir Warga Gagalkan Rencana Eksekusi Lahan Balai Desa Kemiri Sidoarjo

159
×

Aksi Blokir Warga Gagalkan Rencana Eksekusi Lahan Balai Desa Kemiri Sidoarjo

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO (Suarapubliknews) – Rencana Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo untuk melaksanakan eksekusi terhadap lahan seluas 10.000 M2 di Desa Kemiri, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, sepertinya bakal terkendala karena mendapatkan perlawanan dari warga yang ingin tetap mempertahankan Gedung Balai Desa.

Warga Desa Kemiri, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo memblokir lima titik jalan menuju Balai Desa setempat, Senin (22/12/2020). Aksi warga ini, karena menolak rencana eksekusi lahan TKD sekitar 10.000 meter persegi dan sekaligus Balai Desa Kemiri.

Berdasarkan pantauan di lapangan, untuk jalan utama dari jalur jalan Jenggolo diblokir warga menggunakan sejumlah gerobak sampah. Lapisan kedua jalan ditutup warga menggunakan kayu dan sepanduk.

Selain itu, warga juga duduk di tengah jalan beraspal tersebut. Tidak hanya duduk-duduk, sebagian warga juga membawa kayu dan pentungan untuk menjaga dan menyelamatkan aset desa itu.

“Sejak semalam warga sudah menutup kelima jalan menuju balai desa. Baik jalan aspal maupun jalan yang berbatasan dengan Desa Siwalanpanji,” ujar Mahmudi salah seorang warga yang ikut siaga menolak rencana eksekusi TKD dan Balai Desa Kemiri.

Warga setempat siap mempertahankan aset milik desa karena merasa sangat keberatan atas rencana eksekusi Kantor Desa yang bakal dilakukan Pengadilan Negeri Sidoarjo. Selain memasang sejumlah spanduk penolakan yang dibentangkan di berbagai sudut balai desa, warga juga sudah mulai memblokade beberapa akses menuju Desa Kemiri. Upaya ini untuk menangkal adanya upaya provokasi terhadap warga setempat.

Diketahui, sengketa tanah seluas 10.000 meter persegi milik Sarman (Alm) yang terletak di Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo. Saat ini diputus PN Sidoarjo, PT Jawa Timur dan putusan Kasasi MA lahan itu menjadi milik ahli waris Sarman (Alm) yakni Sumiati alias Muryati.

Berdasarkan pemberitahuan rencana eksekusi Prk.No.12/Eks/2008/PN.Sda.Jo.No.59/Pdt.G/2000/PN Sidoarjo tertulis batas lahan yang disengketakan dan akan dieksekusi adalah di sebelah utara jalan batas Desa Panji-Kemiri, sebelah timur Tanah Kas Desa, sebelah selatan Jalan Desa Kemiri dan sebelah barat tanah milik Dr Subarno. (q cox, NH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *