Hukrim

Sidang Perkara Kasus Pemalsuan Akta Autentik Digelar, Ini Pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa

86
×

Sidang Perkara Kasus Pemalsuan Akta Autentik Digelar, Ini Pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – PN Surabaya kembali menggelar sidang perkara kasus pemalsuan akta autentik dengan terdakwa Ariel Topan Subagus, yang melalui kuasa hukumnya mengajukan pledoi atau pembelaan agar dibebaskan dari tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara.

Pledoi yang dibacakan oleh Nancy Syavois Allen Wondal, tim kuasa hukum Ariem Topan Subagus, yang menyatakan bahwa Keputusan Sirkuler Pemegang Saham (Circular Resolution) berdasarkan Pasal 91 UU Perseroan Terbatas (PT) adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan RUPS,

“Hal ini seperti yang dikatakan ahli Perseroan Terbatas Doktor Arief Wicaksana Doktor Hadi Dian Adriawan, ahli pidana dari Universitas Trisaksti didengarkan keterangannya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,” kata Nancy Syavois di ruang sidang Garuda 2 gedung Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (07/4/2021).

Selanjutnya dalam nota pembelaannya, advokat Nancy Syavois menandaskan bahwa Kang Hoke Wijaya juga telah membuat dan menandatangani perpanjangan kredit PT Hosion Sejati dengan Bank Mandiri Cabang Bintaro tanpa persetelujuan dan sepengetahuan terdakwa sebagai pemegang saham PT Hosion Sejati serta ahli waris dari Ibu Susiana.

“Dan bahkan memalsukan tanda tangan terdakwa untuk surat persetujuan karena mengagunkan jaminan tanah milik almarhum Susiana yang dananya dicairkan kerekening pribadi Kang Hoke Wijaya untuk dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk kepentingan perusahaan,” ucapnya.

“Dan terkait hal ini Kang Hoke Wijaya terbukti melakukan penggelapan dalam pekerjaan dan pencucian uang yang dipidana dengan penjara 9 tahun berdasarkan putusan MA Nomer 1595 K/Sus/2020 tanggal 28 Mei 2020 yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.

Berdasarkan fakta persidangan dan analisis yuridis tersebut, advokat Fahmi Bachmid mewakili terdakwa Ariel Topan Subagus meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menyidangkan perkara ini mengabulkan pembelaannya.

Menyatakan terdakwa Ariel Topan Subagus tidak terbukti membuat surat palsu atau memasukkan tanda tangan, atau menyuruh memasukan keterangan tidak benar kedalam suatu Akta dan tidak terbukti melakukan suatu penggelapan sebagaimana diatur dalam surat dakwaan alternatif pertama, kedua dan ketiga.

“Memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum segera membuka blokir rekening Bank BNI atas nama PT Hoison Sejati,” lanjut Fahmi Bachmid.

Diketahui, terdakwa Ariel Topan Subagus dipolisikan Kang Hoke Wijaya karena menjalankan PT. Hosion Sejati berdasarkan Akta No 18 tanggal 15 April 2016, Notaris Suyatno SH. MH di Sidoarjo dan Notulen RUPS-LB tanggal 28 Januari 2016 yang tidak pernah diikuti Kang Hoke Wijaya dan tidak pernah ditandatangani dokumen RUPS-LBnya. (q cox, Hrf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *