KEDIRI (Suarapubliknews) – Polres Kediri Kota mengamankan M Fajar (25) warga RT 02/RW 03 Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren Kota Kediri, atas dugaan sebagai pengedar puluhan butir pil koplo.
M Fajar dijerat dengan UU 36 Tahun 2009, Pasal 197 Sub Pasal 196 Ayat (2) Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Keterangan ini disampaikan AKP Ni Ketut Suarningsih Kasubag Humas Polres Kediri Kota, yang menerangkan bahwa M Fajar diamankan petugas saat berada di rumahnya sekitar pukul 19.00 Wib beserta sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan diantaranya Pil Dobel LL sebanyak 338, 6 lembar grenjeng rokok, 1 buah HP Merek samsung type Galaxy warna putih dan uang sebesar Rp.5 Ribu,” Ucap AKP Ni Ketut Suarningsih kepada reporter Suarapubliknews.net. Kamis (7/4/2021)
AKP Ni Ketut Suarningsih juga menuturkan jika posisi M Fajar saat ini telah berstatus sebagai tahanan di Mako Polres Kediri Kota untuk kepentingan pengembangan.
“Guna proses hukum lebih lanjut dan untuk pengembangan kasus, pelaku kita lakukan penahanan di Mapolres Kediri Kota,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)